Sengkarut Sewa TKD Gadingrejo

Sengkarut Sewa TKD
Keterangan Foto : Bambang Haryono (Kanan, Jainudin (tengah), M Faik A (kiri)

Loading

Jempolindo.id – Jember – Sengkarut Sewa TKD (Tanah Kas Desa) seluas 6 Hektar yang terjadi di wilayah Kecamatan Gumukmas, tampaknya terus berlanjut. Mediasi yang dilakukan Polsek Gumukmas, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa tampaknya tak menghasilkan titik temu. Senin (8/11/2021) pukul 11 siang.

Siti Fatimah yang mengklaim sebagai pemenang lelang sewa TKD Gadingrejo, diwakili kuasa hukumnya Jainudin, sedangkan Bambang Hariono hadir didampingi kuasa hukumnya M Faik Assidiqqi SH.

Nampak hadir juga dalam mediasi tersebut Kepala Desa Gading Rejo Heri Widiatmoko. Mediasi  dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Gumukmas  Aiptu Syahril Amin.

Menurut pengakuan Bambang Hariyono, pihaknya mendapat sewa TKD dari kades Gading Rejo sejak tahun 2019, TKD tersebut digarapnya selama kurun waktu 5 tahun (2019-2025) dengan pola pembayaran tiap tahun.

Bambang mengaku memiliki bukti transakasi, berupa sebuah kwitansi pembayaran, serta surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Kades Gading Rejo.

“Jadi sebenarnya kami merasa sama – sama punya hak,” ujar Bambang.

Menurut Bambang Hariyono mediasi yang dilakukan Polsek Gumukmas merupakan upaya untuk mencari jalan keluar terbaik, karena Siti Fatimah juga mengaku punya hak, yang sejak tahun 2020 juga mendapatkan sewa TKD dari Kepala Desa yang sama.

“Namun, jika mediasi tidak ada titik temu, saya akan tetap menggarap lahan sesuai dengan perjanjian (bersama Kades Gadingrejo) dan sesuai dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Saat mendampingi kliennya, M Faik Assidiqqi SH menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan Polsek Gumukmas masih mencoba merumuskan bentuk kesepakatanya.

Jika terjadi dead lock, maka Faik menegaskan bahwa semua pihak seharusnya menghormati hak kiennya,  Bambang Hariono untuk menggarap lahan.

Sementara,  Siti Fatimah, warga dusun karjan desa Kepanjen, telah mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 21 April 2021, teregister tanggal  3 Mei 2021. Pada tanggal 5oktober 2021, PN Jember melalui Putusan No.44/Pdt.G/2021/PN.Jmr, telah memenangkan gugatan Siti Fatimah melawan Kepala Desa Gadingrejo.

Atas terbitnya putusan PN tersebut pihak Bangbang Hariono merasa tidak  puas sehingga melalui pengacanya M Faik Assidiqqi melakukan banding atas putusan PN Jember itu.

“Kami sedang mengajukan banding, seharusnya juga dihargai upaya hukum yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Terlebih, menurut Faik, kliennya dalam hal ini Bambang Hariono telah menggarap atas alas hak sewa yang diperoleh dari Kepala Desa Gadingrejo, lebih dulu dibanding Siti Fatimah.

“Jadi lebih dahulu perbuatan daripada kebijakan,” ujarnya.

Labih jauh, Faik menjelaskan kliennya juga mengantongi surat perjanjian dengan Kepala Desa Gadingrejo untuk melanjutkan mengelola lahan.

“Apakah perjanjian seperti ini boleh, secara hukum boleh,” tegasnya.

Apalagi, kata Faik terbitnya perjanjian antara Bambang Hariono dan Kepala Desa Gadingrejo pada tahun 2019. Terbitnya perjanjian itu sebelum adanya peraturan Desa (Perdes) yang terbit pada tahun 2020.

“Secara hukum tidak boleh azas relative diberlakukan, jadi tidak bisa diberlakukan azas berlaku surut,” tandasnya.

Kecuali, kata Faik ada kesepakatan antara para pihaik untuk membatalkan perjanjian, melalui putusa pengadilan.

“Masalahnya ini perjanjiannya belum dibatalkan,” tandasnya.

Jadi jelas menurut Faik, pihak Kepala Desa Gadingrejo bersama Siti Fatimah telah merugikan kliennya.

“Bukan saja secara materiil, tetapi secara immateriilpun, pak Hariono juga mengalami kerugian, di masyarakat pak Hariono ini dianggap telah menggarap secara illegal, padahal jelas, bukti – bukti kuitansinya ada,” ujarnya.

Faik justru menuding pihak Kepala Desa Gadingrejo tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita kliennya. Pasalnya, menurut perjanjian bersyarat yang tertuang, kliennya akan menggarap TKD dimaksud jika Heri Widiatmoko  memenangkan pemilihan kepala desa.

“Setelah memenangkan pilkades, kemudian diterbitkan aturan tentang sewa Tanah Kas Desa, lantas pihak Kades tidak bertanggung jawab,” tukasnya.

Atas kasus itu, disamping melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan banding, pihaknya juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan melalui Polres Jember.

“Ya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sengkarut Sewa TKD  Siti Fatimah Kekeh :

Melalui kuasa hukumnya Siti Fatimah tetap bertahan akan menggarap TKD Gadingrejo yang diperolehnya dari hasil memenangkan lelang. Menurut Jainudin, Kuasa Hukum Siti Fatimah, terlebih sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jember.

“Mengenai TKD itu kan hak prerogative dari kepala desa,” ujarnya.

Apalagi sejak memenangkan lelang,tahun 2020, Siti Fatimah belum menggarap lahan dimaksud.

“Sehingga dalam hal ini klien kami merasa dirugikan,” tegasnya. (git)