20.5 C
East Java

Sambut Pilkades Serentak 2027,  DPRD Jember Matangkan Regulasi dan Antisipasi Konflik

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

Kegiatan berlangsung di ruang Komisi A DPRD Jember, pada Selasa (5/5/2026)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bakesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, dan anggota Komisi A DPRD Jember.

Mengawali pembahasan, Budi Wicaksono menekankan pentingnya melakukan pemetaan untuk menekan tingginya tingkat konflik.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam Rakor antara lain, potensi money politic, kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pembentukan panitia, dinamika sosial politik di tingkat desa, serta potensi konflik yang dipicu oleh persoalan lama belum terselesaikan maupun kondisi sosial masyarakat menjelang Pilkades.

“Untuk menekan tingkat konflik itu, kami mohon agar ditangani secara serius sejak dini,” ujar Legislator Partai NasDem itu.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa tahapan Pilkades 2027 masih dalam proses penyusunan regulasi daerah (Perda) dan menunggu terbitnya peraturan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada PP 16 tahun 2026, yang masih harus ditindak lanjuti dengan Permendagri.

“Namun, sebelum terbit permendagri, pelaksanaannya bisa menggunakan perbup 37 tahun 2021,” katanya.

Dengan mengakomodasi beberapa klausul yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, diantaranya tentang persyaratan Calon Kepala Desa, bagi yang masih menjadi perangkat desa dan Kepala Desa incumben yang akan mencalonkan diri lagi.

“Pada peraturan yang baru, ada ketentuan perangkat desa yang akan mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya, sedangkan Kepala Desa incumben yang akan mencalonkan diri lagi, juga harus cuti, 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades,” paparnya.

Anggaran Pilkades

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Adi Wijaya, biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBD.

“Adanya aspirasi kepala desa, karena efisiensi bersedia membiayai Pilkades secara swadaya, itu perlu diluruskan,” katanya.

Pelaksanaan Pilkades

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tahapan Pilkades dilaksanakan sekarang kurangnya 6 bulan, sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

“Sedangkan masa jabatan kepala desa dari 161 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, ada yang bulan Oktober, ada yang Desember 2027,” katanya.

Jika diambil titik tengahnya, maka dapat dihitung dari yang paling akhir masa jabatannya, sehingga kemungkinan tahapan Pilkades 2027, akan dilaksanakan pada sekitar bulan Juli 2027.

“Tetapi ini masih perkiraan saja, belum ada kepastian, karena masih menunggu pembahasan dari Tim Panitia Pilkades tingkat kabupaten,” katanya.

Tim Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, kata Adi Wijaya terdiri dari Forkopimda, OPD terkait, dan Anggota DPRD Kabupaten Jember.

“Tim tingkat Kabupaten, yang akan merumuskan peraturan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Pembentukan BPD

Dalam rangkaian pelaksanaan Pilkades Serentak 2027, telah diawali dengan pengisian anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), sebagai lembaga yang berwenang membentuk Panitia Pilkades.

Anggota DPRD Kabupaten Jember Tabroni, menegaskan agar dalam tahapan pengisian BPD diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif dengan memperhatikan keterwakilan perempuan serta keterlibatan unsur masyarakat dan Muspika.

“Ini sudah terjadi gejolak di Desa Nogosari, yang dalam pengisian BPD nya terindikasi tidak transparan,” ujarnya.

Konflik itu bermula dari adanya dugaan konflik kepentingan, yang dilakukan oleh pihak pemerintahan desa, untuk mengisi anggota BPD dari orang yang diinginkan.

“Kasus ini sudah menyebar melalui media sosial, sehingga menimbulkan beragam penafsiran,” ujar Legislator PDI Perjuangan itu.

Peta Konflik

Menurut Kepada Bidang Wasnas Bakesbangpol Jember Syamsu, menjelaskan hasil pemetaan menunjukkan sejumlah wilayah memiliki potensi kerawanan konflik.

“Pemetaan konflik ini berdasarkan pada kejadian pada Pilkades sebelumnya, yang dapat digunakan sebagai acuan,” katanya.

Syamsu, menyebut potensi kerawanan konflik Pilkades, terdapat di 8 Kecamatan, diantaranya:
1. Kecamatan Bangsalsari, Desa Curahkalong,
2. Kecamatan Mumbulsari, Desa Karangrejo
3. Pakusari, Desa Subo (sengketa pilkades) dan Patemon
4. Kecamatan Puger, Desa Puger Wetan,
5. Kecamatan Sumberbaru,
6. Kecamatan Tanggul, Desa Tanggul Wetan,
7. Kecamatan Tempurejo, Desa Curah Takir,
8. Kecamatan Umbulsari, Desa Mundurejo.

Pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan pentingnya langkah antisipatif sejak dini melalui pemetaan konflik yang komprehensif, penguatan koordinasi lintas OPD, serta peningkatan pengawasan pada seluruh tahapan Pilkades.

Peranan Satpol PP

Herwindo Tri Rahadi, S.Sos.
Kepala Bagian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Jember, memaparkan dari sisi keamanan dan ketertiban.

Satpol PP menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Pilkades dengan menempatkan personel di setiap desa serta siaga hingga hari pemungutan suara.

“Kami menghitung kekuatan personil, untuk turut mengamankan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal memastikan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Jember berjalan aman, tertib, kondusif, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan integritas. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img