23 C
East Java

Seorang Dokter Warga Sumbersari Laporkan AS ke Polres Jember, atas Dugaan Fitnah ke RS Kaliwates

JEMBER, JEMPOLINDO.ID  – Seorang warga  berprofesi sebagai dokter, berinisial RTP, Warga Kecamatan Sumbersari, resmi melaporkan AS, Warga Kecamatan Kencong ke polisi atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi tidak benar, kepada manajemen Rumah Sakit Umum Kaliwates.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto SH dari Kantor  BHR Law Office, Rabu (05/08/2026).

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan, laporan ini berawal dari adanya pengaduan yang mengaitkan kliennya dengan sengketa transaksi jual beli kendaraan.

Padahal, menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar sah dan telah mencoreng nama baik kliennya.

“Klien kami baru mengetahui persoalan ini pada 31 Juli 2026, ketika sejumlah orang mendatangi kediamannya. Sebelum itu, klien kami tidak pernah mengetahui adanya transaksi maupun sengketa yang dipersoalkan,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Budi Hariyanto, selaku Kuasa hukum menegaskan, kliennya bukanlah pihak dalam transaksi kendaraan yang dipersoalkan. Masalah tersebut merupakan persoalan pribadi yang melibatkan istri pelapor dengan pihak lain.

“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang mengaitkan pelapor dengan sengketa dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perundingan, menerima uang, menguasai kendaraan, memperoleh keuntungan, maupun memberikan persetujuan atas transaksi yang dipersoalkan.

Ikatan perkawinan pun tidak serta-merta menimbulkan tanggung jawab hukum atas perbuatan pribadi salah satu pasangan.

Kuasa hukum menekankan, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan menikmati asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pengaduan sepihak yang belum terbukti kebenarannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan penilaian maupun tindakan yang merugikan seseorang tanpa proses hukum yang sah.

Atas dasar tersebut, pelapor mengambil langkah hukum tegas terhadap AS. Kuasa hukum juga diberi kewenangan untuk membuat laporan kepolisian, mengajukan somasi, hak jawab, serta langkah hukum lain guna memulihkan nama baik klien.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Sengketa yang kini diproses aparat penegak hukum diharapkan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perkara ini bermula dari transaksi gadai mobil Fortuner Hitam, milik D, Warga Kaliwates, yang dipercayakan kepada salah seorang Pejabat di lingkungan Pemkab Jember berinisial H.

Dengan maksud membantu, LX menjadi perantara antara H dan pihak ketiga, yang mengambil gadai mobil Fortuner tersebut.

Transaksi gadai senilai Rp 175 juta, dilakukan H kepada pihak lain, melalui LX, istri dari dokter RTP.

Namun, menurut keterangan D, uang hasil transaksi gadai itu, sama sekali tidak diterimanya, hingga dua bulan berlalu.

Sedangkan D mengaku  sama sekali tidak kenal dengan LX, dia hanya mengetahui H, sebagai orang yang dipercayainya.

Perkara memanas, ketika D tidak mendapatkan informasi sejujurnya dari pihak terkait, terkait dengan posisi mobil tersebut.

Sedangkan mobil tersebut, merupakan barang  yang didapatkan dari cara kredit, kepada salah satu finance.

LX dan dokter RTP adalah suami istri, namun dalam transaksi ini, tidak atas sepengetahuannya.

Informasinya LX memiliki hubungan bisnis dengan H.

Hingga berita ini diterbitkan, AS belum berhasil dihubungi, untuk memberikan tanggapan resmi.

AS dalam hal ini, bertindak selaku orang yang dekat dengan D, dan bermaksud membantu menyelesaikan masalah terkait dengan transaksi mobil tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img