LOMBOK BARAT – NTB, JEMPOLINDO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik culas kepala daerah. Bupati Lombok Barat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, pada Selasa (21/07/2026).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
- Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman
- Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena tidak hanya melibatkan nominal uang yang fantastis, tetapi juga menyangkut beragam bentuk aset yang diduga kuat sebagai pelicin untuk memuluskan kepentingan para kontraktor.
Pengaturan Terselubung 32 Paket Proyek
Konstruksi perkara bermula dari kewenangan absolut yang dimiliki sang Bupati dalam mengendalikan roda pemerintahan daerah.
Alih-alih memastikan transparansi, sang bupati diduga kuat melakukan intervensi mendalam terhadap proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Modus Operandi:
Tersangka diduga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan korporasi atau kontraktor tertentu yang telah menyetorkan sejumlah komitmen fee (uang pelicin).
Tidak tanggung-tanggung, tercatat ada 32 paket proyek pembangunan yang pemenangnya telah dikondisikan sejak awal.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan infrastruktur vital yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Barat, namun justru dijadikan ladang bancakan.
Sederet Syahwat Korupsi:
Mobil Mewah hingga Sapi Kurban
Hal yang paling mencuri perhatian dari kasus ini adalah bentuk suap dan gratifikasi yang diterima oleh sang Bupati, senilai Rp 12,4 Miliar.
KPK mengendus adanya aliran barang mewah hingga hewan ternak yang mengalir ke kantong pribadi dan keluarga tersangka.
Mobil Mewah (Toyota Alphard):
Diduga kuat dibelikan oleh kontraktor rekanan sebagai salah satu mahar utama atas dimenangkannya paket proyek bermahar miliaran rupiah.
Sapi Kurban:
Yang cukup ironis, praktik lancung ini bahkan menyentuh ranah ritual keagamaan.
Tersangka diduga menerima sumbangan sejumlah sapi kurban dari para pengusaha pada hari besar keagamaan, yang digunakan untuk kepentingan citra politiknya tanpa mengeluarkan modal pribadi.
Dampak dan Langkah Hukum
Tindakan koruptif ini jelas merugikan daerah. Monopoli proyek oleh rekanan “binaan” berpotensi besar menurunkan kualitas infrastruktur fisik yang dibangun, karena anggaran telah dipotong terlebih dahulu untuk menyetor upeti ke meja kepala daerah.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Lombok Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset lain (asset recovery) terhitung sejak tersangka menjabat.
Bupati tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan internal di daerah masih rapuh di hadapan keserakahan kekuasaan. (#)





