JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Bertepatan dengan HUT Kejaksaan ke-81, Ketua Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) Jumantoro bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember, pada Rabu (02/09/2026).
Sambil membawa tumpeng nasi jagung, Jumantoro menyampaikan ucapan selamat melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr Yadyn.
“Alhamdulillah, kami diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, untuk menyampaikan ucapan selamat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jumantoro berkesempatan menyampaikan aspirasinya, agar Kejaksaan bersikap tegas dalam penegakan hukum.
“Sambil bincang bincang santai tadi, kami sampaikan harapan kami, agar Kejaksaan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Terutama dalam pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Jember, bukan hanya penegakan hukum bagi masyarakat kecil, tetapi juga kepada mereka yang terjerat korupsi kelas kakap.
“Termasuk diantaranya pengungkapan kasus korupsi Sosperda,” ungkapnya.
Kasus korupsi Sosperda telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dedi Dwi Setiawan, yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
“Kami ingin semua yang terlibat dalam kasus tersebut diungkap,” katanya.
Tak terkecuali, dugaan kasus karupsi yang menjerat Kepala Desa di Kabupaten Jember, Jumantoro meminta agar juga ditindak lanjuti.
“Jangan ada tebang pilih, termasuk kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kami ingin kejaksaan menjadi garda terdepan dalam menuntaskan kasus korupsi,” imbuhnya. (#)

