Pj Kades Tugusari Ditolak Warga, FPDT Layangkan Somasi Kepada  Bupati Jember

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Pelantikan Sudarmanto sebagai Pj Kepala Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ditolak warga. Pasalnya, terpilihnya Sudarmanto sebagai Pj Kades dinilai telah melanggar aturan perundangan, serta ditengara berpihak kepada salah satu kandidat kepala desa Tugusari.

Diketahui, Desa Tugusari juga akan menggelar perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tahun 2021.

Penolakan itu tertuang dalam Surat Somasi Penolakan Pj Kepala Desa Tugusari, tertanggal 25 Desember 2020 yang ditanda tangani Koordinator Forum Penyelamat Desa Tugusari (FPDT) Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Sukijan.

Penunjukan Sudarmanto dinilai Sukijan telah melanggar mekanisme aturan perundangan tentang pergantian antar waktu jabatan kades.

“Disamping itu, penunjukan Sudarmanto dicurigai tidak netral, terbukti saat usai pelantikan Sudarmanto diiringi konvoi,” tulis Sukijan.

Tindakannya berpotensi memecah belah kerukunan warga Desa Tugusari dengan semakin tingginya tingkat konflik masyarakat.

Penunjukan Sudarmanto juga tidak aspiratif, dengan mengabaikan harapan masyarakat desa Tugusari, yang menhendaki Pj Kades Tugusari seharusnya profesional, memiliki cukup kemampuan dan tidak terindikasi keberpihakan kepada calon tertentu.

Menanggapi harapan FPD Tugusari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tugusari telah berkirim surat nomor 102/BPD/XII/2020 yang ditanda tangani Ketua BPD Tugusari Nur Hasan. Surat itu ditujukan kepada Bupati Jember agar meninjau kembali Penunjukan Sudarmanto sebagai Pj Kades Tugusari.

Melalui anggota BPD Tugusari Buri Cahyono dijelaskan, BPD bersikap netral, hanya menampung aspirasi masyarakat yang menolak Sudarmanto sebagai Pj Kades.

“Kami hanya menampung aspirasi warga saja, untuk ditindak lanjuti kepada pejabat yang berwenang,” tegasnya. (*)

Table of Contents