22.1 C
East Java

Gak Perlu ke Pengadilan! Disdukcapil Jember Luncurkan PASTI MAPAN, Biaya Cuma Rp 210 Ribu

JEMBER, JEMPOLINDO.ID  – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program inovatif bertajuk PASTI MAPAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).

Baca juga:

Kades Sukorambi Apresiasi Program Bunga Desaku, Bupati Fawait: Imbau Gunakan Kanal Wadul Gus’e 

Terobosan ini memudahkan warga yang ingin mengubah dokumen kependudukan—khususnya yang membutuhkan penetapan pengadilan—tanpa harus repot datang langsung ke Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Jember dengan Pengadilan Negeri setempat.

“Sidang perdana PASTI MAPAN telah kami gelar pekan lalu sebagai langkah awal implementasi layanan terpadu ini,” ujarnya.

Bambang memaparkan, perubahan dokumen kependudukan terbagi menjadi dua kategori, yakni pembetulan dan perubahan substansi.

Pembetulan dengan dokumen lengkap dapat langsung diselesaikan di kantor Disdukcapil.

Namun, perubahan yang mengubah substansi identitas dan tidak didukung bukti administrasi memadai tetap harus mengantongi penetapan pengadilan sebelum diproses lebih lanjut.

Melalui PASTI MAPAN, masyarakat cukup mendaftarkan permohonan di kantor Disdukcapil.

Petugas Disdukcapil akan membantu seluruh proses administrasi dan pendaftaran perkara melalui sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Jember.

Selanjutnya, hakim akan menggelar sidang keliling di kantor Disdukcapil setiap dua pekan sekali, tepatnya pada hari Jumat.

Selain memangkas alur birokrasi, program ini juga memberikan kepastian biaya. Pemohon hanya membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu melalui bank yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jember.

Yang lebih menarik, masyarakat mendapatkan cashback Rp30 ribu sehingga total biaya yang dikeluarkan cukup Rp210 ribu.

Disdukcapil menegaskan tidak ada pembatasan kuota pemohon dalam setiap jadwal sidang.

Berapa pun jumlah warga yang mengajukan permohonan perubahan dokumen, mereka akan tetap dilayani sesuai jadwal yang telah disepakati bersama Pengadilan Negeri Jember.

“Melalui inovasi PASTI MAPAN, kami berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, efisien, dan terjangkau. Masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mengurus perubahan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan,” tegas Bambang. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi 
  • Editor: Gilang Gibran Al Fikri 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img