JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyoroti temuan mencolok dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, yakni adanya tunggakan pajak yang cukup signifikan.
Temuan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, usai Pemerintah Kabupaten Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/6/2026).
Baca juga:
Setelah 6 Tahun Alfian Andri Wijaya Perjuangkan Perda PPLH Jember
Kelima Raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut meliputi Raperda tentang LPJ APBD 2025, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Di sela-sela pembahasan, Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan, Widarto, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah tunggakan dalam APBD 2025.
Menurutnya, catatan merah itu menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), pajak air bawah tanah, serta pajak reklame yang hingga kini belum sepenuhnya lunas.
“Ini harus kita tindak lanjuti. Kami akan terus mendorong, memantau, dan mengawasi karena memang tugas DPRD salah satunya adalah mengawasi hasil tindak lanjut dari temuan BPK,” tegas Widarto kepada media ini.
Lebih lanjut, Widarto menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan tunggakan PBB P2 tersebut.
Pihaknya pun mendorong agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dengan menerapkan sistem insentif dan disinsentif yang tegas.
“Datanya tentu mereka punya. Kami mendorong ke depan agar kasus ini tidak terulang lagi, dan perlu ada insentif serta disinsentif yang jelas,” ujarnya.
Menurut politisi PDI-P tersebut, desa yang tertib membayarkan pajak yang telah dikumpulkan dari warganya akan menerima insentif berupa program pembangunan infrastruktur dan bantuan lainnya.
Sebaliknya, desa yang lalai atau tidak tertib akan dikenakan sanksi disinsentif, salah satunya berupa penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) apabila masih memiliki tunggakan PBB.
Fakta Menarik di Balik Temuan:
Yang menjadi sorotan utama, Widarto membeberkan fakta bahwa temuan BPK ini terjadi bukan karena masyarakat enggan membayar.
Sebaliknya, sebagian besar warga sudah melunasi kewajiban pajaknya, tetapi setoran tersebut tidak tersalurkan secara utuh ke kas daerah.
“Temuan yang dimaksud sebetulnya menunjukkan bahwa masyarakat sudah membayar. Namun, ada beberapa temuan di tingkat pemkab yang mengindikasikan adanya keterlambatan atau ketidaktersampaian setoran tersebut,” tutup Widarto.
Dengan adanya temuan ini, DPRD Jember berkomitmen untuk mengawal ketat proses verifikasi dan penagihan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dapat segera dioptimalkan demi pembangunan Jember yang lebih baik. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri
====================
Dukung Jurnalisme Profesional dengan berdonasi melalui rekening BCA: 2000781234.
Konfirmasi Dukungan WA: 082244576117
===================





