JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Setelah 6 Tahun Alfian Andri Wijaya, Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Gerindra, berhasil perjuangkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Jember.
Raperda tersebut, bersama 5 Raperda lainnya, kini telah disahkan dan diundangkan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/06/2026).
“Ini merupakan inisiatif pribadi saya, sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” ujar Alfian.
Penyusunan Raperda PPLH tersebut, kata Alfian, dibantu Tim Ahli DPRD, Lembaga Penelitian, Akademisi Unej, Pansus DPRD Kabupaten Jember, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemkab Jember, berbagai organisasi masyarakat dan Pegiat Lingkungan Hidup, serta stakeholder maupun OPD terkait.
Latar Belakang Usulan
Awalnya, pada tahun 2020, Alfian resah dengan banyaknya alih fungsi lahan, bencana alam, seperti angin puting beliung, banjir, tanah longsor dan banyaknya eksploitasi gumuk di Kabupaten Jember, akibat masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan.
“Maka saya memandang Perda PPLH (Perlindungan dan PengeLoLaan Lingkungan Hidup) sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Karenanya, Alfian berupaya berinisitif mengajukan usulan, pada rapat Bapemperda DPRD Jember, dengan agenda pembahasan penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda) DPRD Jember tahun 2021 yg dilaksanakan akhir tahun 2020.
“Saya yang kebetulan saat itu sebagai wakil ketua BAPEMPERDA DPRD Jember, terus berjuang meyakinkan teman teman Bapemperda di gedung parlemen DPRD Jember, untuk menerima usulan inisiatif saya tersebut,” kisahnya.
Upayanya meyakinkan Bapemperda berhasil, hingga usulannya dapat diterima, untuk masuk menjadi keputusan DPRD Jember tentang PROPEMPERDA (PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA) DPRD JEMBER TAHUN 2021 yang diputuskan dalam rapat paripurna akhir tahun 2020.
Menurut Alfian, Kabupaten Jember saat itu sedang menghadapi persoalan lingkungan yang serius dan membutuhkan payung hukum yang kuat.
“Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu pembahasan yang sangat lama, bersama beberapa raperda lainnya,” katanya.
Pembahasan Relatif Lama
Lamanya pembahasan itu, karena kebetulan berbarengan dengan masuknya puluhan usulan raperda lainnya, sehingga pembahasannya sempat antre satu persatu, menyelesaikan raperda lainnya.
Raperda ini telah mengakomodasi perubahan regulasi di tingkat pusat, termasuk UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan PPLH.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga harmoni regulasi vertikal,” ujarnya.
Kegigihannya memperjuangkan Perda PPLH, merupakan wujud perhatian khususnya, terhadap kerusakan gumuk di Jember. Pasca penambangan gumuk, bencana angin puting beliung meningkat.
“Dengan adanya larangan alih fungsi gumuk (Pasal 51 huruf j). Ini menjadi terobosan penting untuk melindungi ekosistem khas Jember,” ujarnya .
Tentang Pengaturan sanksi administratif yang berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin, serta penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup, menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum yang tegas namun proporsional.
“Perda ini mengakui juga hak masyarakat untuk berperan serta, mengawasi, mengadu, serta mengintegrasikan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan,” katanya.
Harapannya masyarakat bisa lebih peduli dan menyayangi bumi serta masa depan lingkungan.
“Serta menyadari bahwa kitaLah yang harus menjaga bumi dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Gilang Gibran Al Fikri
==========
Dukung Jurnalisme Profesional dengan berdonasi melalui rekening BCA: 2000781234.
Konfirmasi Dukungan: WA 082244576117
===========





