20.2 C
East Java

Singgung Tambak dan Tambang Illegal, Fraksi Golkar Amanah Sebut Jangan Jadi Macan Kertas, Bupati Fawait Ajak Sidak

JEMBER, JEMPOLINDO.ID –  Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan fakta mengejutkan terkait legalitas aktivitas pertambangan dan pertambakan di wilayahnya.

Dari ratusan tambang galian C yang beroperasi di Jember, hanya tujuh tambang yang resmi mengantongi izin. Sementara untuk sektor tambak, hanya dua tambak yang memiliki legalitas lengkap.

Hanya 7 dari Ratusan Tambang Galian C yang Berizin

Pernyataan ini disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait usai menyampaikan Pendapat Akhir tanggapan atas Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/06/2026).

Saat itu, ia merespons pernyataan dalam Pendapat Akhir Fraksi Golkar Amanah terhadap Raperda LPP APBD  2025 dan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember, yang menyebut tentang kerusakan dan penurunan jumlah gumuk (bukit pasir) yang marak ditambang sebagai galian C.

Mengutip data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Fawait menyebut bahwa dari ratusan penambang galian C yang beraktivitas di Jember, hanya ada tujuh penambang yang berizin.

“Berdasarkan data, hanya ada 7 tambang dan 2 tambak yang legal, selebihnya kita gak tahu apa namanya,” katanya.

Sementara itu, dalam inspeksi lapangan di kawasan pesisir selatan Jember pada Mei 2026, Bupati Fawait menemukan fakta bahwa mayoritas tambak udang di kawasan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.

“Setelah dilakukan pengecekan awal, mayoritas tambak di Kecamatan Gumukmas diduga belum mengantongi izin resmi,” mengutip Kompas.com dalam pemberitaannya.

Fawait mengaku terkejut dengan temuan ini. “Saya agak kaget, saya melihat banyak sekali tambak-tambak di pinggir pantai dan saya cek, rata-rata tidak berizin. Ini ironi,” ujarnya.

Ia menyoroti ironi bahwa kawasan pesisir selatan yang masuk dalam peta sentra kemiskinan justru dipenuhi aktivitas tambak udang ilegal berskala besar yang belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ini menjadi ironi. Kawasan yang masuk peta sentra kemiskinan justru terdapat aktivitas tambak udang ilegal yang belum memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Jember berencana membentuk tim gabungan khusus untuk melakukan evaluasi dan penataan tambak di seluruh kawasan pesisir selatan, mulai dari Kecamatan Kencong, Puger, hingga wilayah timur Jember.

“Seluruh aktivitas ekonomi di wilayah ini ke depan harus legal dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan,” tegas Fawait.

Dengan fakta bahwa hanya 7 tambang galian C dan 2 tambak yang legal dari sekian banyak yang beroperasi, Bupati Fawait menegaskan komitmennya untuk menertibkan perizinan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah Jember.

“Saya setuju dengan pendapat salah satu anggota DPRD tadi, jangan jadi macan kertas, maka saya ajak anggota DPRD untuk turun ke bawah,” ujarnya.

Karena, yang harus diawasi bukan hanya persoalan anggaran, tetapi sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Salah satunya adalah tambak dan tambang,” tegasnya.

Pandangan Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember

Pendapat Akhir Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember, terhadap Raperda LPP APBD  2025 dan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember, yang dibacakan juru bicaranya, Suciati menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Regulasi ini sebagai benteng pertahanan ekologi Jember,” ujarnya.

Fraksi Golkar Amanah mengungkap  tingginya tingkat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam, seperti penambangan gumuk yang secara nyata telah memicu bencana angin puting beliung.

“Kami menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas,” ujarnya.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus benar-benar menjadi panglima dalam setiap penentuan tata ruang dan perizinan investasi.

“Setiap usaha yang berdampak signifikan wajib memiliki instrumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL tanpa kompromi,” tegasnya.

Fraksi Golkar Amanah menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak-pihak yang merusak kelestarian alam dan mengorbankan
daya dukung lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat. (#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Gilang Gibran Al Fikri
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img