Pengedar Okerbaya Diringkus Polsek Wuluhan

Loading

Jempol – Jember.

Pengedar okerbaya yang biasa beroperasi di Kecamatan Wuluhan dan sekitarnya, ahirnya diringkus Satuan Reskrim  Polsek Wuluhan – Jember, saat pelaku berada di bawah pohon bambu di dusun kepel Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, Kamis, 28 Februari 2019. . 

Perdagangan barang terlarang yang diedarkan Sugiyanto (23) warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan terungkap atas  banyaknya laporan warga setempat, bahwa tersangka  menjual barang  berupa pil trexiphinidyl tiap klipnya berisi 6 butir seharga Rp. 10.000. Begitu juga pil deatro dijual Ro. 10.000 per klipnya isi 9 butir. Setiap hari mendapat uang hasil penjualan kurang lebih 4.000.000 (empat juta)  mulai jam 10 pagi sampai jam 20.00.wib. Keuntungan yang didapat pelaku bisa mencapai Rp 4 juta per hari.  

Menurut keterangan Kapolsek Wuluhan AKP Zaenuri, tersangka langsung diamankan di Mapolres Jember, sementara barang bukti berupa pil jenis Pil trexiphinidyl sebanyak 636.butir(106 klip), Pil destro 549 butir(61 klip), Sebuah hp merk siome warna hitam, Uang hasil penjualan 99.500, Sebuah kaleng plastik bertuliskan black cookies Warna biru-putih, Sebuah kaleng rokoh gudang garam diamankan di Mapolsek Wuluhan.   

“Pelaku terancam  pasal 196 sub 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya (sgt). 

Table of Contents