Kampanye Di Kampus Universitas Brawijaya Malang Menristek Dilaporkan BEM

Loading

Jempol.  Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan  BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan  Menteri Riset Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir  atas dugaan pelanggaran Kampanye kepada Bawaslu RI, Jum’at 29 Maret 2019.

Sejatinya ini bukanlah kali pertama penyampaian materi oleh menristekdikti meresahkan mahasiswa. Pada 20 Maret di Universitas Siliwangi, slide yang sama juga ditampilkan ketika menristekdikti menyampaikan materinya.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp  Koordinator BEM Seluruh Indonesia  Muhammad Nurdiyansyah menjelaskan  bahwa sikap BEM  bermula dari dugaan Mohammat Nasir saat  memberikan  kuliah umum  kepada sekitar 4000  Mahasiswa Bidikmisi angkatan tahun 2016 – 2018 di gedung Samantha Krida  Universitas Brawijaya Malang. Rabu, (27/3/19).  

Kuliah umum bertema “Kebijakan Kementerian Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0” itu dinilai telah  mengarahkan mahasiswa untuk mendukung calon presiden Jokowi – Makruf Amin. Kecurigaan bukan tak berdasar, menurut kesaksian peserta,  semula Menristek menyampaikan materi terkait pentingnya berwirausaha dengan melakukan inovasi  dibidang tehnologi seperti Gojek.

“Namun pada akhir sesi materi, Menristekdikti menampilkan QR Code dan meminta kepada audiens untuk dipindai. Situs yang terhubung dengan QR Code tersebut menampilkan beberapa gambar yang menunjukan kinerja Jokowi dalam masa jabatannya. Didapati pula akuisisi capaian-capaian dalam pelunasan hutang, pembangunan infrastruktur, serta harga BBM. Namun yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat-kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden dimana hal ini telah termasuk unsur kampanye,”  seperti dikutip dari siaran pers BEM.

Mendapat informasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menristek, pihak BEM tidak serta merta bertindak.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap profil menristekdikti. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa menristekdikti bukanlah anggota partai politik, Tim Kampanye, ataupun Pelaksana Kampanye yang didaftarkan ke KPU,” katanya.

 Berdasarkan pengecekan , maka patut diduga  Menristekdikti telah melakukan pelanggaran Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017.  Selain itu, menristekdikti juga telah melanggar Pasal 280 ayat 1, melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan.

“Atas temuan  itu Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) atas dugaan pelanggaran Kampanye kepada Bawaslu RI pada Jum’at 29 Maret 2019,” tegasnya.

Laporan BEM  juga dilengkapi bukti-bukti,  berupa gambar QR code dari  menristekdikti, gambar dari isi QR code, dan video menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi.

“Kami juga melampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Melalui laporan ini, kami berharap bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini,” tandasnya.

Pelaporan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak tinggal diam dan berpangku tangan pada pengawasan pesta demokrasi Indonesia.

“Kami menegaskan dan menyeru kepada setiap mahasiswa untuk tidak diam dan berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu demi menciptakan pemilu yang bersih. Secara tegas kami sampaikan kepada peserta pemilu, pejabat negara, ataupun civitas akademika untuk tidak menjadikan ruang kelas ataupun fasilitas kampus lainnya sebagai sarana kegiatan kampanye dan politik praktis,” himbaunya.

Ditanya apakah pihak rektorat Universitas Brawijaya Malang mengetahui kejadian itu ? Mohammad Nudiansyah menegaskan bahwa dirinya melihat di postingan instargam ristekdikti  terdapat foto Rektor UB yang menretainya.

“Seharusnya tahu mas, mengingat dalam postingan instagram ristekdikti pun ada foto rektor UB sedang membersamai,” katanya.

Atas laporan BEM Seluruh Indonesia itu, menurut Nurdiansyah pihak Bawaslu masih pelu mengkaji terlebih dulu dengan melibatkan tim ahli.

“Akan dikabari lagi hari selasa (2/4/2019) paling lambatnya,”  Pungkasnya.  (*)

Table of Contents