Kaget Terbit Surat Cerai Rusti Berencana Lapor Polisi

Loading

Jember– jempolindo.id _ Siapa bermain dibalik terbitnya surat cerai itu ? Rusti Indahwati (31) Warga Dusun Karangsemanding Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, kaget saat menerima pemberitahuan putusan cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Jember.

Saat ditemui Jempol dirumahnya, Rabu (15/12/2020) Rusti mengaku belum pernah menerima selembar surat pun, yang memberitahukan suaminya sudah mengajukan cerai.

“Saya belum pernah menerima pemberitahuan apapun dari pengadilan agama, kok sudah ada putusan cerai ?,” Kata Rusti.

Pernikahannya dengan pria bernama Moh Sugiono, Warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, tanggal 2 Maret 2013 membuah seorang anak.

Tanpa sebab yang jelas, sejak tiga tahun terahir Sugiono hampir tak lagi memberikan nafkah buat istri dan anaknya.

“Tiba – tiba datang surat pemberitahuan putusan pengadilan agama, ya saya bingung pak, tak tahu harus berbuat apa ? ,” tutur Rusti.

Atas petunjuk banyak pihak, Rusti memutuskan mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Jember, yang telah memutus cerai.

“Saya ahirnya mengajukan perlawanan atas putusan itu,” katanya.

Sebelum mendaftarkan gugatan perceraian, berbagai dokumen yang harus disiapkan diantaranya:

  1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
  2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  4. Fotokopi akta kelahiran anak (kalau memiliki anak), 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
  7. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan …….. tahun …….. sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
  8. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : …. , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : …. , Motor dengan STNK No : …. Dll). Dokumen ini perlu jika dalam gugatan akan mengajukan gugatan harta gono gini.

 

Seperti dikutip dari situs Pengadilan Agama, jika masih ingin melanjutkan proses perceraian berikut tahapan persidangan yang akan dilalui:

  1. Upaya Perdamaian.
  2. Pembacaan pemohon atau gugatan.
  3. Jawaban termohon atau tergugat.
  4. Replik pemohon atau penggugat.
  5. Duplik termohon atau tergugat.
  6. Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
  7. Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.
  8. Musyawarah Majelis.
  9. Pembacaan Putusan atau penetapan

Saat sidang pertama, Rusti malah semakin tak mengerti bagaimana bisa terbit Akta Cerai antara dirinya dan suaminya, padahal untuk mengajukan Gugat Cerai salah satu saratnya menyertakan Asli Kutipan Akta Nikah.

“Sedangkan buku nikahnya masih ada di saya semua, menurut saya kan pasti ada yang bermain ini,” tegasnya.

Sebenarnya Rusti sudah tidak peduli lagi atas perbuatan suaminya, perempuan itu hanya menuntut pertanggung jawaban nafkah anaknya saja.

“Saya cuma ingin nafkah anak saja, tapi kok diperlakukan begini,” keluhnya.

Saat sidang lanjutan, Selasa (14/12/2020) Moh Sugiono tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Majelis Hakim menawarkan agar Rusti rujuk kembali, tetapi Rusti menolaknya.

“Lho untuk apa saya rujuk lagi wong suami saya sudah tidak mau sama saya,” tegasnya.

Rusti tampaknya hanya menuntut keadilan atas anak dan dirinya. Terlebih, penanganan perkara gugat cerai menurutnya sudah tak lagi sesuai prosedur sebagai mana mestinya.

Perempuan beranak satu itu menyatakan akan menempuh jalur hukum, atas kemungkinan adanya dugaan pidana dalam perkara gugat cerai yang dialaminya

“Sudah pak, saya mau lapor polisi saja, biar jelas siapa yang salah sebenarnya,” tandasnya.

Untuk mengungkap kekusutan masalah yang dialami perempuan desa itu, jempol berusaha menemui Kepala KUA Kecamatan Bangsalsari.

Sayangnya Kepala KUA Bangsalsari sedang tidak ditempat. Jempol hanya ditemui Staf KUA Bangsalsari Subhan yang tidak berani memberikan keterangan seputar perkara itu.

“Tidak berani mas, nunggu kepala KUA saja ,” katanya. (Reporter ; Nurudin)

Table of Contents