Jember_ jempolindo.id _ Perkara dugaan Money Politic yang menimpa Zaeni, warga Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, ditanggapi serius Praktisi Hukum Doni Tri Istiqomah SH.
Doni berpendapat, masih banyak yang belum faham jika politik uang dalam Pilkada itu ancaman hukumannya tidak seringan seperti Pemilu.
“Kalau Pilkada ancaman hukumnnya paling singkat 3 tahun penjara,” kata Doni.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zaini 3,6 tahun.
Namun, Doni berpendapat apa yang dilakukan Zaini sebenarnya bukan money politic, karena unsur pokoknya tidak terpenuhi. Pembagian uang yang dilakukan Zaini itu bukan dalam rangka memenangkan paslon 02 sehingga tidak bisa digolongkan money politic.
“Pembagian uang itu hanya dalam rangka mencari sensasi karena dia panas dan sakit hati dengan seseorang. Ini dibuktikan dari video yang dia buat sendiri dan dia viralkan sendiri, tujuannya untuk membuat panas orag yang bikin dia sakit hati,” katanya.
Bukti lain, kata Doni yang menepis dugaan money politik, Zaeni tidak pernah berhubungan dengan paslon secara langsung, bahkan juga bukan timses.
“Tindakan bagi-bagi uang yang bisa disebut money politik, jika secara masive terjadi pada lebih dari 50 persen calon pemilih,” katanya.
Apalagi, menurut Doni, jika Zaeni tidak pernah berhubungan dengan timses paslon 02. Karena memang tidak peduli dengan Paslon 02, mau menang atau kalah, Zaeni hanya peduli membalas sakit hatinya terhadap rival di desanya.
Informasinya, Pembagian uang itu hanya drama saja, Zaeni mengambil video dengan adegan membagi uang ke beberapa orang. Setelah adegan pembagian uang itu divideokan Zaeni sudah tidak lagi membagi-bagi uang, karena tujuannya memang bukan untuk money politic melainkan bikin video adegan bagi-bagi uang untuk membuat panas musuh bebuyutannya.
Perkara Zaeni kini telah memasuki tahapan pembelaan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (15/12/2020)
“Harapan saya, pemikiran saya ini sama dengan apa yang akan dibuat di pledoi dia dan semoga juga JPU dan hakim yang memeriksa perkara Zaini juga memiliki pemikiran yang sama dengan saya sehingga seyogyanya Zaini bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah,” kata Doni
Doni yang juga pengurus DPP PDI Perjuangan, saat pilkada mengusung Paslon 03 itu merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Zaeni.
“Apa yang saya sampaikan ini dari berbagai sumber yang sudah saya verifikasi keberanannya dan pembelaan saya terhadap Zaini dalam rangka kemanusiaan, tidak ada sangkut pautnya dengan paslon manapun, Toh Pilkada sudah usai,” pungkasnya. (*)