jempolindo.id – Jember. Mendekati jadwal lelang Tambang Blok Silo Jember, suasana penolakan kian memanas. Kasak kusuk terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 menimbulkan sangkaan yang menyesatkan.
Jika dirunut, maka SK itu terbit atas usulan Gubernur Jatim Soekarwo, melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertanggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.
Hal itu diungkapkan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid.
Sejak terbitnya Kepmen itu, aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa terus berlanjut. Merespon kuatnya penolakan masyarakat Bupati Jember Faida telah menyampaikan sikapnya dalam berbagai kesempatan, bahwa pihaknya menolak tambang Blok Silo.
“Faida Muqid tetap menolak tambang,” kata Faida saat menjumpai masyarakat di Silo.
Pernyataan penolakan sudah berulang kali disampaikan Faida, bahhkan saat menjumpai Aksi Mahasiswa PMII didepan Pendopo Kabupaten Jember, jumat (7/12/18) Faida tegas menyatakan sikapnya menolak rencana tambang Blok Silo yang menurut pengakuannya tidak pernah merekomendasi perijinan tambang.
Bahkan Faida membubuhkan sikapnya pada Pakta Integritas yang disodorkan demonstran. Faida menyatakan siap mundur jadi bupati, jika terjadi penambangan di Blok Silo.
Seperti dilansir media massa, Faida juga telah menjumpai Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Jember yang menolak tambang blok silo.
DAMPAK TIGA KALI MANGKIR
Mesti dipahami, terbitnya Kepmen ESDM itu tidak serta merta. Kepmen terbit setelah melampaui tahapan dan berujung pada surat usulan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Pada tahapan konsultasi, Faida memang tiga kali mangkir dari Panggilan Pansus Tambang Propinsi Jawa Timur, sekitar bulan mei 2016. Saat itu banyak pihak menyayangkan sikap Faida, semestinya pada saat koordinasi di tingkat propinsi surat usulan gubernur sudah bisa dicegah. Sayang Faida tidak menghadirinya dengan alasan yang tidak jelas.
Sebagai mana dirilis media Metrotvnews.com, 30 Mei 2016. Faida sempat menjawab alasan ketidak hadirannya, karena undangan yang datangnya mendadak.
Nasi sudah menjadi bubur, mungkinkah ijin tambang dibatalkan ?.
Pencabutan wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan penetapan wilayah Silo sebagai Wilayah Usaha Pertambangan. (#)