Surat Usulan Terbuka
Kepada Yth :
- Ketua DPRD Kabupaten Jember
- Bupati Jember
- Kapolres Jember
Dengan Hormat,
Berdasar Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/159/1.12/2019 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019, terdapat 162 Desa di Kabupaten Jember yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa, yang tahapannya telah ditetapkan pula akan dimulai sejak tanggal 18 Juni 2019.
Hal paling mendasar dalam pemilihan Kepala Desa adalah maraknya Money Politic (Jual Beli Suara) serta perjudian. Aktivitas money politik dilakukan untuk mendapatkan suara terbanyak, sedangkan permainan perjudian biasanya dilakukan oleh ”Boto” judi .
Perilaku keduanya berdampak negatif terhadap tahapan proses Pemilihan Kepala Desa yang cendrung berpihak pada Calon Kepala Desa yang memiliki kesanggupan membayar permintaan pemilih dengan transaksi jual beli suara dan permintaan penjudi yang sanggup memenangkan suara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kebiasaan penyelenggaraan Pilkades, maka praktek money politic dan dan perjudian akan berpengaruh pada :
- Sulit mendapatkan pimpinan yang berkualitas,
- Bibit dari kemungkinan terjadinya korupsi dana desa
- Kualitas pembangunan desa yang buruk
- Kualitas pelayanan yang buruk
- Pemerataan pembangunan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu
- Munculnya anarkhi dan konflik horizontal.
- Pada instansi terakhir, baik sendiri-sendiri maupun secara akumulatif, dua keadaan itu akan mengganggu stabilitas Daerah atau desa setempat.
Untuk itu, dipandang perlu kiranya kami mendesak segenap pihak yang berwenang untuk :
- Menerbitkan aturan yang lebih tegas terkait dengan pencegahan politik uang dan perjudian
- Membentuk TIM KHUSUS UNTUK MENCEGAHNYA TERJADINYA MONEY POLTIC DAN PERJUDIAN
Demikian, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jember, 27 Mei 2019
Hormat Kami
Miftahul Rahman