Jember – Jempol . Realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember senilai Rp 2.289.105.216 diduga menyimpang. Hal itu diketahui berdasar informasi masyarakat yang disampaikan kepada Jempol, Senin (27/5/2019).

Sumber informasi atas permasalahan ini, karena alasan kenyamanan tidak berkenan identitasnya disebutkan.
“Mohon nama saya jangan ditulis ya, tapi data yang saya sampaikan sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan,” pintanya.
Berdasar pengakuan sumber informasi Jempol, penyimpangan itu diantaranya Pembangunan Gedung Pelayanan Masyarakat Desa Sukorejo senilai 161 juta melalui APBDes TA 2018. Proyek tersebut pada ahir tahun 2018 belum selesai dan dianggarkan kembali pada TA 2019 senilai 87 Juta, dengan menggunakan Dana Talangan.
Tidak jelas apa yang dimaksud dengan dana talangan, barangkali maksudnya uang panjar yang dipergunakan untuk membayar dimuka pekerjaan yang harus diselesaikan.
Meski sudah lazim dilakukan pemanfaatan dana talangan bisa saja dibenarkan asal tidak lebih dari Rp 5 juta dan posisi uang harus ada di Buku Kas Umum. Dana talangan yang dipergunakan juga harus kembali selama selang satu minggu dari pengajuan kepada Kaur Keuangan. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang berdasarkan aturan yang berlaku tidak dapat dibenarkan.
“Penggunaan uang panjar harusnya tidak boleh melebihi di atas satu minggu setelah Pelaksana Kegiatan mengajukan SPP kepada PPKD terkait pelaksanaan proyek pembangunan,” kata Sumber itu.
Pembangunan Kantor BUMDES Desa Sukorejo melalui APBDes TA 2018 senilai 105 Juta, juga dinilai menyalahi kententuan tehnis, diantaranya menggunakan Kayu Kelapa, Besi menggunakan diameter 8, yang seharusnya menggunakan diameter 8 -10 dan Bangunan lama tidak dibongkar.
Pemindahan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dari Lapangan Sukorejo ke Drainase (Plengsengan) dusun Krajan yang pemindahannya dilakukan tanpa musyawarah.


Proyek Jalan Paving Gladak Mayit – Tegal Gebang senilai Rp.. 228.000.000,- diselesaikan dengan anggaran Rp. 125.695.000,-


“Jadi jelas terdapat kebocoran yang mencapai 50 persen,” kata sumber Jempol.
Proyek Jalan Paving Dusun Karangsemanding Gumukbago senilai Rp. 250.000.000,- harusnya berdasarkan Perbup No 15 pengadaan materialnya dilaksanakan dengan lelang.
“Sepengetahuan saya pengadaan materialnya tidak dilakukan dengan lelang,” katanya.
Pedoman pelaksanaan APBdes seharusnya mengacu pada Perka no 22 tahun 2015 Perubahan Perka No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana disebut dalam Pasal 7A :


Berdasarkan fakta tersebut jika dalam realisasinya tidak mengindahkan Peraturan perundangan sebagaimana ditetapkan, maka patut diduga kuat realisasi APBDes telah terjadi penyelewengan. Karenanya, masyarakat meminta agar permasalahan diaudit sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari.




Terkait dengan permasalahan tersebut Jempol belum berhasil menghubungi Kepala Desa Sukorejo Saiful Rohim. Sampai berita diterbitkan Saiful belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Jempol melalui Ponselnya. (*)