Banyuwangi – Jempol. Upaya Fiftiya memperjuangkan haknya melalui Pengadilan Agama Banyuwangi belum juga menemukan titik terang. (Baca : tangani sengketa waris ketua paniteria pengadilan agama banyuwangi-diduga-bersekongkol) Kamis (25/4/19) yang harusnya para pemohon dan termohon hadir di Pengadilan Agama Banyuwangi untuk melakanakan kesepakatan damai sebagaimana telah diputuskan bersama, malah pihak termohon dalam hal ini Galih Subowo masih juga mangkir.

Melalui kuasa hukumnya, Agung Pristianto SH MH menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas perkara yang menyebabkan keluarga Fiftiya dirugikan atas terbitnya Sertifikat baru yang beralih nama dari keluarga Fiftiya kepada Galih Subowo.
“Langkah yang akan kami lakukan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk pembatalan sertifikatnya,” kata Agung.
Sedangkan untuk dugaan penipuannya Agung menegaskan akan melaporkan melalui Poda Jawa Timur.
“Kami juga akan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak Galih Subowo,” katanya.
Panitera Pengadilan Agama Subandi Blokir WhatsApp
Untuk mendapatkan kejelasan perkara tersebut Jempol bersusaha menghubungi Ketua Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi SH, yang sebelumnya telah dituduh bersekongkol bersama Termohon Galih Subowo, sehingga perbutannya itu telah merugikan keluarga Fiftiya.


“Tidak benar pak !,” hanya kalimat pendek itu sebagai jawaban Subandi.
Percakapan berikutnya, Subandi memblokiir nomor WhatsApp jempol, tampaknya yang bersangkutan tidak bersedia ditanya lebih lanjut. (*)