Jember, Jempolindo.id – Tak sopan, emosi Analis Hukum Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jember Rastra Ardani Irawan meledak, saat audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (29/09/2025) siang.
Sikap emosionalnya terpancing, ketika beradu argumen bersama Penasehat Hukum Ahli Waris, yang mengklaim pemilik tanah seluas 49 hektar, yang berada di Desa Lojejer dan Desa Ampel.
“Diammmmm……,” teriaknya dengan nada membentak.
Suasana di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember, sontak dibikin kaget dengan teriakannya.
Keduanya, sempat saling tantang, mengarah pada adu fisik.
Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Siswono, meminta agar semua peserta rapat dengar pendapat (RDP) menahan diri.
“Kami mohon semuanya menahan emosi,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni juga merasa tak nyaman dengan situasi itu.
“Ini gedung DPRD, jadi siapapun yang berada diruangan ini kami harap mematuhi aturan main dalam diskusi,” katanya.
Tabroni meminta agar semua peserta RDP mengajukan argumen dengan cara yang sehat.
“Silahkan argumen dilawan dengan argumen, jangan dengan emosi,” pintanya.
Diujung RDP, atas permintaan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Siswono, kedua belah pihak saling memaafkan.
Saling Klaim Pemilik Sah
RDP itu dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Jember, untuk memenuhi permintaan dari ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang berada di Desa Lojejer dan Desa Ampel Kecamatan Wuluhan.
Hadir dalam RDP itu diantaranya, perwakilan ahli waris, Perwakilan Desa Lojejer, Perwakilan BPN/ATR Kabupaten Jember dan Perwakilan Dispemades Kabupaten Jember serta Camat Wuluhan.
Sekretaris Desa Lojejer Dody Sunarso menjelaskan bahwa tanah seluas 22 Hektar, yang dipermasalahkan sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Lojejer.
“Tanah tersebut sudah sah menjadi tanah kas desa, sejak tahun 2023,” ujarnya.
Jika ada yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, menurut Dody pengakuannya sama sekali tidak berdasar.
“Sejak lama, sudah banyak preman preman yang mengaku memiliki tanah tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Mufid, selaku penasehat Hukum Keluarga Tampina mengatakan bahwa sertifikat yang terbit atas nama Pemerintah Desa Lojejer bermasalah.
“Kami tidak perlu menggugat, sertifikat ini tidak sah, BPN Kabupaten Jember wajib membatalkan,” tandasnya.
Sisi lain, sebelumnya Ketua LSM MP3 Kabupaten Jember Farid Wajdi, juga menggelar RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember.
“Karena yang hadir tidak lengkap, pihak Dispemades Kabupaten Jember tidak hadir, maka kami minta agar dijadwal ulang,” ujarnya.
Dalam objek yang sama, Farid mewakili ahli waris R Emanoeel Soepono Hardjo, yang pada tahun 1952 membeli lahan tersebut dari Frits Kin, seorang berwarga negara Belanda.
“Lahan tersebut berada di Desa Lojejer dan Desa Ampel,” ujarnya.
Dalam data di Dispemades Kabupaten Jember, Tahun 2018 di Desa Ampel tercatat ada 67 bidang TKD, untuk Desa Lojejer Ampel tercatat ada 22 bidang TKD termasuk TN Hak Garap ( Ex Fritz Kin).
“Kami meminta ada pernyataan yang jelas, baik dari pihak Pemerintah Desa, maupun pihak Dispemades Kabupaten Jember,” tandasnya.
Silang sengkarut perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 2000 an, yang sudah 25 tahun berselang, belum ada terang penyelesaiannya. (Met)





