20.6 C
East Java

Sidang ke 8 Perkara Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember, Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Dakwaan 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Lanjutan perkara dugaan Korupsi anggaran makan minum, kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember 2023 – 2024, justru menguak kejanggalan serius dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejanggalan itu terkuak dalam fakta persidangan ke-8, yang digelar Pengadilan Tipikor di Surabaya, pada Rabu (29/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara bergantian menghadirkan sembilan orang saksi.

Ketua Hakim Ratna Dianing, S.H., M.H., bersama hakim anggota Darwin, S.H., M.H., dan Dr. Agus Kasiyanto, S.H., M.Kn., memimpin jalannya persidangan, dengan terdakwa Dedy Dwi Setiawan (DDS).

Sementara itu, Jaksa Widodo, S.H., dan Twenty Purandari, S.H., M.H., langsung menggali keterangan dari para saksi.

Kuasa Hukum Klaim Harga Mamin Sesuai Standar Kewajaran

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Qodriansyah, mengonfirmasi para saksi.

Melalui siaran persnya, Ahmad Qodriansyah menegaskan bahwa keterangan para saksi justru membuktikan harga Rp41.000 (makanan berat) dan Rp21.000 (makanan ringan) adalah harga wajar di Kabupaten Jember.

“Harga itu tidak hanya terjadi dalam kasus Sosperda ini, tetapi juga untuk kebutuhan rapat biasa di Sekretariat Dewan. Saksi kami adalah penyedia mamin rapat biasa,” terangnya.

Qodriansyah mempertanyakan asumsi mark-up, yang dinilai terlalu prematur.

“Jika harga standar ini dianggap korupsi, bagaimana dengan dinas-dinas lain di Jember? Dugaan mark-up terlalu prematur. Ini sudah sesuai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan spesifikasi pemerintah kabupaten. Tidak ada bukti foto nasi yang tidak layak. Ini ranah administratif, bukan korupsi,” tandasnya.

Fakta Lain

Fakta lain yang cukup mengejutkan, menurut Tim Kuasa Hukum DDS, menegaskan bahwa dari ke 6 saksi, mengaku tidak mengenal DDS. Serta tidak pernah berkomunikasi dengannya, dalam proses pengadaan.

Sebaliknya, para saksi mengakui hanya berhubungan dengan pihak lain, dalam praktik meminjam bendera, dengan imbalan 2 persen dari nilai pekerjaan.

Tim Kuasa Hukum menilai, bahwa fakta persidangan seharusnya menjadi titik balik, untuk melihat perkara secara jernih dan objektif.

Alih alih menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa, persidangan justru menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan praktik administratif, yang serta merta tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami berharap, Majelis Hakim dapat menilai perkara secara utuh, berdasarkan fakta persidangan, bukan semata mata pada narasi dakwaan,” tegas Qodriansyah.

Jalannya Persidangan: Saksi Akui Tanda Tangan SPJ di Depan “Rudy”

Jaksa pertama-tama meminta keterangan saksi Dedi Yudistira selaku Koordinator CV. Berapa kali CV-nya mengerjakan proyek mamin Sosperda?.

“Pada tahun 2023, CV Satya Wijaya mengerjakan dua pekerjaan, sedangkan CV Dwi Wijaya mengerjakan satu pekerjaan. Total untuk 2023-2024 ada tujuh pekerjaan,” tegas Yudistira di ruang sidang Candra.

Yudistira juga mengungkapkan bahwa ia biasa bertemu dengan Rudy di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan). Yudistira menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) langsung di depan Rudy.

“Saya memberikan coretan catatan sederhana di depan Rudy, lalu uang langsung dipotong. Namun, saya tidak pernah bertemu dengan Dedy Dwi Setiawan,” ucapnya.

Sebagai koordinator CV, Yudistira mengurus seluruh dokumen mulai dari surat penerimaan pekerjaan hingga surat pembayaran mamin. Harga satu paket makanan berat mencapai Rp41.000, sedangkan snack atau makanan ringan seharga Rp21.000.

Transaksi Rp106 Juta dengan Berkas Kosong

Saksi lain bernama Endris mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Rudy karena menugaskan Sugeng untuk mengurus tanda tangan dan pencairan dana.

“Saya pernah melakukan transaksi uang Rp106 juta pada September 2023 di Bank Jatim Alun-Alun. Waktu itu, dokumen sudah bermaterai dan distempel, tapi isinya masih kosong semua. Saya tetap menandatanganinya,” jelas Endris.

Endris juga menyebut bahwa CV Satya Widaya sepenuhnya diserahkan kepada Yuanita.

Soal harga, ia menyepakati harga makanan berat Rp41.000 setelah negosiasi dari Rp45.000, dan snack menjadi Rp21.000 dari harga awal Rp23.000.

Endris mengakui dua kali melakukan transaksi dengan Sugeng Raharjo. Potongan 2,5 Persen dan Serahan Uang Tunai Rp342 Juta

Saksi Rio mengaku sempat bertemu Sugeng di kantor Sekwan.

“Yudistira menelepon saya untuk menemui Rudy. Saya menandatangani tujuh berkas pencairan, tetapi yang benar-benar saya tandatangani hanya satu,” cetusnya.

Hal senada disampaikan saksi Sumarto. Ia mengaku menandatangani sendiri bukti pembayaran, lengkap dengan materai, stempel, surat persetujuan, dan surat pesanan.

“Pernah saya tanda tangan LPJ di kantor Sekwan. Pencairannya dilakukan Yudistira bersama Rio. Uangnya langsung dipotong 2,5 persen,” ujarnya.

Saksi Kurnia dan Fadila menambahkan, Rudy selalu memberi kabar saat ada pencairan.

Nilai proyek yang mereka kerjakan bervariasi, yakni Rp130 juta, Rp160 juta, dan Rp130 juta. Pada 20 November 2023, Fadila membawa uang tunai Rp342,5 juta dalam tas ke kantor dewan. Ia menyerahkan uang itu kepada Rudy.

“Ada selisih Rp180 ribu, dan saya  minta uang itu untuk beli rokok,” ungkap Fadila. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img