14.9 C
East Java

Sejumlah Warga Menyoal “Candaan” Bupati Faida

Loading

jempolindo.id – Jember. Sejumlah warga Jember, Kustiono Musri, Sudarsono, Abd Gofur, Ribut Supriyadi, Rasi Wibowo dan Nurdiansya R, mendatangi Kantor Banwaslu Kabupaten Jember, Rabu (19/12/18). Mereka mendesak agar Banwaslu Jember Serius tangani indikasi Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR.

Langgar Larangan Kampanye

Dalam vidio yang viral itu, Faida berseloroh menyebut nama suaminya dr Abd Rohim yang sedang mencalonkan DPRRI dari Partai Nasdem.

“Makanya jangan bengak bengok pak Rohim” kalimat itu memang terkesan bercanda.

Kalimat Faida seperti hendak menegaskan soal netralitas ASN dan perangkat desa.

Namun candaan Faida ditanggapi serius Ketua LSM Format Kustiono yang menilai bahwa dalam vidio itu justru sudah cukup bukti bahwa Faida dengan terang terangan melanggar Larangan pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD,” kata Kustiono.

Aturan itu kata Kustiono diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Diantaranya yang diatur adalah larangan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye.

“Pada Pasal 64, dijelaskan, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye,” tegasnya.

===================

Pasal 64
1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

=================

Hindari Buying Time

Sebagaimana ketentuan perundangan, tentang tahapan penanganan pelanggaran pemilu, bisa makan waktu 14 hari dari kejadian, karenanya Ketua LSM IBM Sudarsono merasa perlu mendesak Banwaslu Kabupaten Jember untuk segera mengambil tindakan.

“Saya khawatir penanganannya bertele tele, karenanya untuk menghindari Buying Time kami harap Banwaslu serius,” tegas Sudarsono.

Direktur Indonesia Crisis Centre (ICC) Nurdiansyah R mendukung pernyataan Darsono agar Banwaslu tidak membuang buang waktu.

“Kami punya pengalaman menangani perkara pemilu, yang ujung ujungnya harus berahir tak tertangani karena masa waktunya sudah lewat,” paparnya.

Bentuk Tim Investigasi

Ketua Banwaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony didampingi Anggota Komisioner Banwaslu Jember Devi Aulia, dan Andhika A Firmansyah, menjelaskan bahwa masalah itu muncul dari informasi masyarakat tentang Vidio Bupati Faida yang diunggah di salah satu akun Facebook.

Banwaslu ragu ragu menyikapi masukan tersebut sebagai temuan atau pengaduan. Pasalnya, jika dianggap pengaduan, tidak ada yang mengadukan secara resmi. Jika dianggap temuan, tidak ada satupun komisioner Banwaslu Jember yang berada ditempat kejadian.

“Kami ahirnya memutuskan untuk melakukan pendalaman masalah dengan membentuk Tim Investigasi,” kata Thobroni.

Per hari ini, Rabu (19/12), menurut Anggota Banwaslu Jember Devi, Tim Investigasi telah bekerja mengumpulkan segenap bukti bukti pendukung. Jika memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran pihaknya akan segera menyampaikan ke Gakkumdu.

“Berdasarkan bukti bukti yang kami kumpulkan baru bisa ditentukan apakah masuk pelanggaran administratif atau pidana,” kata Devi.

Komitmen Banwaslu

Tokoh Masyarakat Abdul Gofur yang juga turut mengadukan permasalahan itu merasa cemas atas keseriusan Banwaslu Jember dalam menangani perkara itu.

“Kita tahu yang dihadapi siapa, orang nomor satu di Jember,” kata Gofur.

Pernyataan Gofur juga didukung sekretaris GMP Ribut Supriyadi, yang meminta agar Banwaslu tidak main main.

“Ini masalah serius, jangan sampai banwaslu masuk angin,” sergahnya.

Menjawab kegamangan itu, Devi menegaskan bahwa Komisioner Banwaslu Jember telah bersepakat untuk mengawal tahapan pemilu maksimal.
“Bismillah, kami sudah sepakat untuk menseriusi permasalahan ini,” kata Devi menyakinkan.

Bupati Boleh Kampanye :
Sebagaimana dilansir media masa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Azhari pejabat meematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu aturan di dalam PKPU itu menyebutkan di dalam Pasal 63 ayat (1) gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

Namun, kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap boleh menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye. Ini seperti tercantum di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah memang diperbolehkan menjadi tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye, karena pasangan capres-cawapres dapat membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ini seperti tercantum di Pasal 8 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” kata Hasim Azhari.

Bagi kepala daerah yang bermaksud terlibat dalam kampanye, menurut keterangan Mendagri Tjahyo Kumolo dihimbau agar mengambil cuti kampanye, sehingga tidak mengganggu kewajibannya sebagai kepala daerah.”Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ujar Tjahjo, kepada pers Kamis (13/9/2018). (#)

Table of Contents
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img