20.6 C
East Java

PT SGS Bangsalsari Lakukan PHK Masal, Puluhan Buruh Gelar Aksi Tuntut Hak nya

Jember, Jempolindo.id – PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Bangsalsari Jember, lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sejumlah 116 buruhnya.

Atas PHK itu, 26 buruh diantaranya telah menunjuk Budi Hariyanto, SH sebagai kuasa hukumnya.

Melalui Budi, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan kayu itu, telah melakukan PHK terhadap sejumlah buruhnya, pada tanggal 20 Oktober 2025.

“Dalam tahapan PHK, PT SGS telah membodohi para buruh, dengan mensiasati agar para buruhnya menandatangani perjanjian bersama,” katanya.

Para buruh yang merasa terintimidasi, menandatangani perjanjian tersebut, karena adanya ancaman tidak akan mendapatkan pesangon, jika tidak bersedia menandatangani.

“Ini kan upaya pembodohan,” sergah Budi.

Setelah menandatangani perjanjian bersama, para buruh itu justru tidak mendapatkan haknya secara penuh.

“Pihak perusahaan hanya memberikan hak buruh sebesar 50 persen, itupun dengan cara dicicil,” ujarnya.

Atas ketidakadilan itu, para buruh telah melakukan perjanjian bipartit, antara buruh dan pihak manajemen PT SGS, namun tidak titik temu.

“Pihak PT SGS tetap bersikukuh dengan dalih perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.

Karena tidak mendapatkan titik temu, maka sebanyak 26 buruh melakukan aksi, dengan meluruk Pabrik PT SGS Cabang Bangsalsari, pada Kamis (04/12/2025).

“Hari ini kami mendatangi pihak manajemen PT SGS, menuntut agar memenuhi hak buruh, sayangnya pihak mereka tetap kekeh,” tukasnya.

Karena tidak ada titik temu, kata Budi, para buruh itu berencana akan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, untuk memfasilitasi pertemuan Tri Partit.

“Jika jalur Tri Partit tetap tidak bisa dicapai titik temu, maka untuk selanjutnya akan kami tempuh dengan gugatan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI),” tandasnya.

Saat buruh melakukan aksinya, Wartawan tidak diperkenankan memasuki areal pabrik PT SGS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SGS belum bisa dikonfirmasi. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img