Jempolindo.id – Jember. “Kalau soal perizinan tadi di temukan perusahaan melanggar beberapa aturan dan saya rekomendasikan agar pemkab Jember menutup sementara sampai perizinan nya lengkap,” Ujar Ayub Junaedi saat dikonfirmasi Jempol, usai pertemuan lanjutan ke tiga antara Manajemen PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN ) dan DPC Sarbumusi Jember di Ruang Banmus DPRD Jember. Senin (12/8/19).
Menyikapi masalah masivenya pelanggaran PT MPOIN, Ayub juga menilai Pemkab Jember telah lalai dalam menangani masalah ketenaga kerjaan dan perijinan PT MPOIN.
“Ini bukan masalah sederhana, seharusnya pemkab Jember segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini,” ketusnya.
Ayub, menjelaskan ada 14 temuan yang di sampaikan Pengawas Ketenaga kerjaan Disnakertrans pemprov Jatim Sofyan Sauri. semuanya melanggar aturan dan perundang-undangan.
“soal buruhnya ditangani disnaker pemprov besok akan ada pertemuan di surabaya, karena soal pengawasan perburuhan sesuai UU 23 /2014 jd kewenangan pemprov,” kata Ayub.
Sementara Kepala PTSP Kab Jember Drs Achmad Syafii mengakui PTPP telah menerbitkan Surat Ijin Usaha Imdustri pada tanggal 27/4/2014, hanya saja seharusnya PT MPOIN belum bisa melaksanakan kegiatan industri. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
“Untuk itu kita akan segera menerbit surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” kata Syafii.
Menjawab pertayaan Ayub tentang koordinasi bersama yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jember untuk menyelesaikan permasalahan ini, Syafii juga mengakui belum pernah ada koordinasi di internal pemkab Jember.
Menilai situasi yang belum kunjung ada titik temu, Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono Akbar menilai bahwa selama kurun waktu 12 tahun pemerintah Kabupaten telah dibohongi oleh PT MPOIN.
“Ini jelas ada kelemahan fungsi pengawasan pada OPD Pemkab Jember. Karenanya saya sepakat untuk segera dilakukan tindakan atas PT MPOIN,” sergah Siswono. (*)