JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengenai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, berlangsung alot pada Kamis (13/8/2026).
Pertemuan yang digelar di ruang Komisi A itu mempertemukan jajaran dewan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa Jatimulyo, serta sejumlah tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jalinan Hati Anak Manusia (JAHANAM).
Kebingungan Kades
Kepala Desa Jatimulyo, Buhari, mengungkapkan kebingungannya terkait status lahan yang diusulkan.
Dari dua titik lokasi yang diajukan, satu di antaranya masuk dalam zona merah yang dilarang oleh PT Agro Industri Nasional (Agrinas) karena terindikasi sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Tempatnya dua, yang satu di tabrak karena merah. Merah itu artinya apa? Kurang paham saya. Ternyata tanah produktif seperti itu,” ujar Buhari dalam rapat tersebut.
Menurut pemahaman Buhari, tanah produktif yang masuk zona merah tidak diperbolehkan untuk pembangunan KDMP.
Sementara titik lainnya merupakan lahan kering yang berada di pinggir jalan raya dan dianggap strategis.
Namun, lahan tersebut saat ini ditempati oleh sembilan Kepala Keluarga (KK), di mana lima KK sudah pindah dan empat KK masih bertahan.
“Dua tempat itu baik semua, strategis. Di samping jalan raya, jantung Desa juga. Ini tinggal menunggu aturan yang mau difasilitasi,” paparnya.
Respon Komisi A DPRD Kabupaten Jember
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi sesuai aturan pemerintah pusat.
Tabroni menyoroti konflik antara Instruksi Presiden (Inpres) tentang pendirian KDMP dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kita ingin bertanya langsung kepada pihak yang menentukan tentang lokasi tersebut berdasarkan aturan yang dimiliki oleh pemerintah pusat,” ujar Tabroni.
Tabroni menjelaskan, akar masalah bermula ketika lokasi pembangunan KDMP ditetapkan di tanah milik Desa yang sudah lama dihuni warga.
Kondisi ini memaksa adanya rencana pergeseran atau penggusuran terhadap sembilan KK yang menghuni lahan tersebut.
“Nah, warga masyarakat ini kan harus digeser, dipindah, digusur begitu kan,” ujarnya.
Konflik ini semakin kompleks karena warga terdampak didampingi oleh LSM JAHANAM, yang menolak penggusuran tanpa kepastian kompensasi dan relokasi.
Sebelumnya, LSM JAHANAM bersama warga telah mengadukan polemik ini ke DPRD Jember pada 21 Juli 2026, menolak rencana penggusuran sembilan KK di Desa Jatimulyo.
Tabroni mengungkapkan bahwa terdapat opsi lokasi lain yang tidak melibatkan penggusuran warga. Namun, lokasi alternatif tersebut justru masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tidak disetujui oleh Agrinas.
“Ada tempat lain yang mungkin tidak harus menggusur warga, tapi tempat lain itu disebut sebagai bagian dari LSD, yang dimana Agrinas tidak sepakat, karena itu letak LSD,” jelasnya.
RDP ini menjadi langkah awal Komisi A DPRD Jember untuk mencari titik temu, di tengah konflik regulasi antara program pemerintah pusat dan perlindungan lahan pertanian produktif, sekaligus mengakomodasi nasib warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Redaksi





