Pemantauan dan Evaluasi atas Realokasi dan Refocusing APBD untuk Penanganan COVID-19 di Daerah

Loading

Jakarta_Jempol. Menelusuri kebenaran penundaan Dana Alokasi Umum (DAU),  Media On Line Jempolindo.id telah berkirim email kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada tanggal 2 Mei 2020, Jempol menerima Siaran pers resmi melalui email, Sp_30/kli/2020.

Agar tidak mengurangi maknanya Jempol mempublish siaran pers itu seperti aslinya, sebagai mana berikut.

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah telah
mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No.54/2020.

Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan/penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Penundaan DAU dikenakan kepada:(i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020, berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta
    adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan
    penurunan pendapatan daerah;
  2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
    a. kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%; (b). penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau (c). perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;
  3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan: (i) bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud, dan (ii) bagi Pemda yang Laporan APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Apabila Pemda segera menyampaikan Laporan APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.

Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah.

Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

*) Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
_021 3846663
_mediacenter@kemenkeu.go.id
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Table of Contents