14.9 C
East Java

Pelaksanaan Pembangunan Asrama Haji Jember Diduga Langgar Aturan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Loading

Jempolindo.id – Jember. Rencana Pembangunan Asrama Haji disoal banyak kalangan. Pasalnya, terdapat tahapan  pelaksanaannya yang dianggap menyalahi kelaziman. Disamping belum ada konsultan pengawasnya, berdasar sumber info Jempol, pelaksanaan peletakan batu pertama oleh Bupati Jember dr Faida MMR, Senin (7/10/19) ternyata menggunakan Anggaran Penunjukan Langsung (PL) senilai 100 juta.

Bupati Jember dr Faida MMR saat melakukan peletakan batu pertama. Senin (7/10/19)
Bupati Jember dr Faida MMR saat melakukan peletakan batu pertama. Senin (7/10/19)u

Atas pelaksanaan pembangunan Asrama Haji yang tergesa – gesa itu  Koordinator Forum Masyarakat Konstruksi Jember Agustono, Selasa (8/10/19)  menegaskan proyek itu  melanggar. Seharusnya tiap penganggaran fisik diawali dengan tersedianya dana yang  cukup.

Agustono
Koordinator Forum Masyarakat Konstruksi Jember Agustono

“Kemudian adanya konsultan perencana fisik sekaligus perencana anggarannya, selanjutnya biro bangunan selaku pelaksana berpedoman pada kontrak dan perencanaan didampingi konsultan pengawas yang  mengawal produksi fisik supaya sesuai spek yang  sudah  direncanakan. Kurang lebih demikian,” Tegas Agustono

Sementara, Advokat Anasrul SH mencoba merinci tahapan perencanaan Asrama Haji. Mulanya, Pagu anggaran asrama haji diusulkan 50 M.  Atas pagu itu, Konsultan perencana menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sbg dasar lelang sebesar 49,5M. Sedangkan kontrak dengan Konsultan perencana sekitar 2,2M.

“Lelang awal ini sudah  terdapat pemenang, namun tiba-tiba dibatalkan  pihak Cipta Karya tanpa alasan yang  jelas,” jelas Anas.

Anasrul SH
Pemerhati Sosial Politik Anasrul SH

Anasrul mempertanyakan alasan   LPSE memunculkan kembali lelang asrama haji dengan  HPS 21M, atas pelaksanaan lelang ditentukan pemenang lelang  dengan  nilai kontrak 17,5M.

Lebih lanjut, Anas menyoal penggunaan APBD yang  telah dipergunakan  membayar konsultan perencana asrama haji sebesar 2,2M.

“Hasil konsultan perencana ini menjadi mubadzir berpotensi menyebabkan kerugian daerah, karena  tidak   oleh Cipta Karya yang  meng-cancel pemenang lelang,” tegas Anas.

Perubahan HPS dari 49,5M menjadi 21M tidak  ada dasar dari konsultan perencana, pihak pemkab Jembed tidak melakukan   pengumuman lelang konsultan perencana baru. dan juga memang tidak  ada anggarannya untuk perencanaan baru, tiba-tiba pokoknya muncul HPS 21 M dengan  pemenang lelang  17M.

“Untuk pelaksanaan pekerjaan yangv 17 M tidak  ada konsultan pengawas karena jelas terpampang  di website LPSE masih dalam tahap evaluasi atau klarifikasi,” tandasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img