Jempolindo.id – Jember. Kasus pengeroyokan Politisi PDIP Jember Maman Sabariman berbuntut panjang. Komisi B DPRD Jember mendesak agar Rumah Karaoke Camp’us 888 ditutup. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (7/10/19).
Peristiwa pengeroyokan itu menyebabkan mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014 itu harus dirawat di Rumah sakit dr Soebandi. Kabarnya tulang leher korban patah.
“Bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum, harus diusut tuntas,” kata Ketua Komisi B Siswono Akbar.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu seharusnya ada jaminan perlindungan bagi pengunjung, jika tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi izinnya, karena jaminan keamanan dan kenyamanan hak setiap masyarakat.
“Apalagi ternyata izin usaha rumah karaoke itu hingga saat ini tidak diperpanjang, ini adalah sebuah kelalaian. Kalau ada security-nya, mungkin tidak akan terjadi kasus seperti itu. Katanya ada cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
Siswono meminta rumah bernyanyi itu ditutup, setidaknya sementara di police line. Apalagi ditengara tidak mengantongi izin operasi.
Senada dengan Siswono. Anggota Komisi B Tatin Indrayani menyoroti keberadaan tempat karaoke yang dekat dengan sarana pendidikan. Tatin menilai keberadaan karaoke itu dikhawatirkan akan mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban.
Kata Tatin peristiwa itu indikator buruknya birokrasi Jember. Longgarnya pihak dinas terkait yang tidak ada teguran dan sangsi saat perizinan tidak diperpanjang.
Politisi perempuan itu menganggap soal Perizinan, perda miras dan RDTR harus dikawal agar menciptakan kenyaman, dan keamanan dengan bekerjasama bersama pihak kepolisian
“Apakah sudah benar rumah bernyanyi bisa ada di wilayah Kampus, sepertinya ada pembiaran, buktinya izin juga tidak diperpanjang,” tegasnya.
Anggota Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo dan anggota Fraksi PKS, Mashuri serempak meminta kasus penganiaayaan Maman ditangani serius.
“Ini harus jadi catatan, penyebab pertengkaran itu tidak lepas dari miras,” tandasnya.
Menanggapi perdagangan minuman beralkohol, Perwaklan Disperindag Kabupaten Jember menegaskan sesuai perda Nomor 3 tahun 2018 pasal 33 dijelaskan apabila tidak kesesuaian izinnya bisa dicabut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Jember Drs Moh Syafi’i menjelaskan, perizinan yang diterbitkan PTSP untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7.
“Di data kami rumah bernyanyi Camp’us 888 tidak ada,” tegasnya.
Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma’ruf menjelaskan dari 12 rumah karaoke, 7 sudah memperpanjang sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk rumah karaoke 888 dan 4 rumah karaoke lainnya.
“Sebelum ada PTSP akhir 2016, yang mengantongi izin usaha untuk tempat hiburan jenis rumah bernyanyi ada 9 ijin di dinas pariwisata, 4 yang memperpanjang ke PTSP, 5 sisanya belum, harusnya pada tahun 2019 melakukan perpanjangan, karena masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun,” jelasnya
Perwakilan Polres Jember, kasat Intelkam IPTU Agus Setyono Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka.
“Namun untuk lebih detailnya nanti Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan, bukan kewenangan kami menjelaskan,” katanya. (*)