20.3 C
East Java

Kasus Pengroyokan Maman Berbuntut DPRD Jember Desak Karaoke 888 Ditutup

Loading

Jempolindo.id – Jember.  Kasus pengeroyokan Politisi PDIP Jember  Maman Sabariman berbuntut panjang. Komisi B DPRD Jember mendesak agar Rumah Karaoke Camp’us 888 ditutup. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat  di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (7/10/19).

Peristiwa pengeroyokan itu menyebabkan  mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014 itu harus dirawat di Rumah sakit dr Soebandi. Kabarnya tulang leher korban patah.

“Bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum, harus diusut tuntas,” kata Ketua Komisi B  Siswono Akbar.

Menurut Politisi Partai Gerindra itu seharusnya ada jaminan perlindungan bagi pengunjung, jika tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi izinnya, karena jaminan keamanan dan kenyamanan  hak setiap masyarakat.

“Apalagi ternyata izin usaha rumah karaoke itu hingga saat ini tidak diperpanjang, ini adalah sebuah kelalaian. Kalau ada security-nya, mungkin tidak akan terjadi kasus seperti itu. Katanya ada cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Siswono  meminta rumah bernyanyi itu  ditutup, setidaknya sementara  di police line. Apalagi ditengara  tidak mengantongi izin operasi.

Senada dengan Siswono. Anggota Komisi B Tatin Indrayani menyoroti keberadaan  tempat karaoke yang dekat dengan sarana pendidikan. Tatin menilai keberadaan karaoke itu  dikhawatirkan akan mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban.

Kata Tatin  peristiwa itu indikator  buruknya  birokrasi Jember. Longgarnya  pihak dinas terkait yang  tidak  ada teguran dan sangsi saat perizinan tidak diperpanjang.

Politisi perempuan itu menganggap soal Perizinan, perda miras dan RDTR harus dikawal agar  menciptakan kenyaman, dan keamanan dengan  bekerjasama bersama  pihak kepolisian

“Apakah sudah benar rumah bernyanyi bisa ada di wilayah Kampus, sepertinya  ada pembiaran, buktinya izin juga tidak diperpanjang,” tegasnya.

Anggota Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo dan anggota Fraksi PKS, Mashuri serempak   meminta kasus penganiaayaan Maman  ditangani serius.

“Ini harus jadi catatan, penyebab pertengkaran itu tidak lepas dari miras,” tandasnya.

Menanggapi perdagangan  minuman beralkohol, Perwaklan Disperindag Kabupaten Jember  menegaskan   sesuai  perda Nomor 3 tahun 2018   pasal 33 dijelaskan apabila tidak kesesuaian izinnya bisa dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Jember Drs Moh Syafi’i menjelaskan,  perizinan yang diterbitkan PTSP untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7.

“Di data kami  rumah bernyanyi Camp’us 888 tidak ada,” tegasnya.

Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma’ruf menjelaskan  dari  12 rumah karaoke,  7 sudah memperpanjang sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk  rumah karaoke 888  dan 4 rumah karaoke  lainnya.

“Sebelum ada PTSP  akhir 2016,  yang mengantongi izin usaha untuk tempat hiburan jenis rumah bernyanyi  ada 9 ijin di dinas pariwisata,  4 yang memperpanjang ke PTSP, 5 sisanya belum, harusnya pada tahun 2019 melakukan perpanjangan, karena masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun,” jelasnya

Perwakilan Polres Jember,  kasat Intelkam IPTU Agus Setyono Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka.

“Namun untuk lebih detailnya nanti Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan,   bukan kewenangan kami  menjelaskan,” katanya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img