Jempolindo.id – Jember. Inisiatif mengikutkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Jember tahun 2019 sebagai peserta BPJS, menuai protes Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah (LAPAP) Jember. Rabo (10/7/19).
Seperti disampaikan Sekretaris LAPAP Jember Agus Mashudi, pihaknya akan melayangkan somasi atas gagasan Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Jember dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Jember yang mengikut sertakan Panitia Pilkades sebagai peserta BPJS.
“Kebijakan ini jika penerapannya tidak benar maka berpotensi terjadinya pemyalahgunaan peruntukan anggaran,” tegas Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika iuran sebesar Rp. 16.800,00 diambilkan dari APBDes atau APBD, maka kebijakan itu melanggar UU.No.40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2013, dan UU No. 17 Tahun 2003.
“Panitia pemilihan kepala desa sudah mencukupi tiga unsur, diataranya adanya hubungan kerja. Jadi Panitia Pilkades berstatus sebagai pekerja, bukan peserta BPJS dalam kategori BUKAN PENERIMA UPAH,” tandasnya.
Sebagai wujud kepedulian dan partisipasi LAPAP, maka Agus mendesak agar merevisi kebijakan itu dengan tidak membebankan kepada APBD dan APBDes.
Agus juga mengapresiasi, jika pelaksanaan kebijakan itu dilakukan dengan benar, yakni dengan mengikut sertakan Panitia Pilkades sebagai peserta dalam.katagori pekerja biasa.
“Jika caranya benar, Kami apresiasi gagasan itu sebagai terobosan DPMD dan BPJS Jember untuk menyelamatkan dan melindungi Panitia Pilkades saat melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)