LPAD Menyoal Pemanfaatan Tanah Berem

Loading

Jempolindo.id – Jember. Pemanfaatan tanah sempadan sungai (berem), khususnya sepanjang jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada Jember, disoal Lembaga Pemantau Aset Daerah (LPAD) Jember. Seperti diungkapkan Koordinator LPAD Jember M Abdul Ghofur pada Jempol, Rabu (10/7/19).

Ghofur mencontohkan Lahan Milik Negara (Sempadan Sungai) yang dimanfaatkan   Rumah Makan B Lilik. Menurut Ghofur pemanfaatannya  diduga  melanggar PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI.

“Saya tahu persis riwayat berdirinya tempat usaha yang sekarang menjadi Warung Bu Lilik,” tutur Ghofur.

Ghofur menyakini bangunan itu tidak mengantongi ijin. Pasalnya, di era Pemerintahan Bupati MZA Djalal ijin pemanfaatannya sudah dilarang.

“Waktu itu saya sempat klarifikasi ke pak Rosid (red : Mantan Kadis PU BMSDA Rasyid Zakaria). Beliau menyatakan ada larangan dari pak jalal untuk memanfaatkan sempadan sungai yang berada di sepanjang jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada,” tegas Ghofur.

Menyakinkan kepemilikan perijinan pemanfaatannya, Ghofur mengaku sudah mengklarifikasi kepada semua pihak terkait.

“Tidak satupun ada yang bisa membuktikan, bahwa warung itu punya ijin dari Dinas Pengairan, HO, IMB maupun beberapa ijin lainnya,” jelas  Ghofur.

Ghofur menegaskan pemanfaatan atau pengambilalihan atas lahan milik negara (sempadan sungai) tersebut secara jelas dapat merugikan negara sebagimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2011 tentang sungai.

“Kami berharap persoalan ini disikapi pemkab Jember dengan bijaksana. Jika tidak maka banyak asset negara yang hilang tanpa ada kejelasan pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (“)

 

Table of Contents