14.9 C
East Java

Merebak Aroma Tak Sedap Dibalik Penarikan 8 ASN Staf KPUD Jember

Loading

Jempolindo.id – Jember. Merebak aroma tak sedap dibalik penarikan 8 ASN staf KPUD Jember. Kebijakan Bupati Jember dr Faida MMR itu memancing beragam spekulasi yang  mencuat kepermukaan.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Asset Daerah (LPAD) Jember M Abdul Ghofur menengara ada  upaya  politisasi KPUD Jember. Pasalnya, kebijakan menarik ASN, di antaranya Sekretaris KPU serta 3 orang Kasubag dilakukan saat KPUD Jember sedang mempersiapkan tahapan Pilkada 2020.

“Tampaknya ada upaya pendopo mengendalikan KPUD, seperti kasus Pilkades,” kata Ghofur.

Skenarionya tak akan jauh beda dengan kebijakan pilkades. Mengendalikan anggaran sepenuhnya dalam kendali Bupati Jember.

“Apalagi KPUD sedang mengusulkan anggaran sebesar 78 M. Sepertinya anggaran juga akan diturunkan tidak dirupakan uang, melainkan barang,” katanya.

Sementara, menurut Ghofur  tak bisa berharap banyak kepada DPRD Jember baru yang belum sepenuhnya memahami politik anggaran.

“Apalagi DPRD juga sedang mengusulkan tambahan anggaran dari 10 M menjadi 35 M. Ya sudah barang tentu cendrung diam, Ya kita lihat saja performa anggaran APBD 2020,” katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Hanafi saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/19) membenarkan adanya penarikan ASN itu, meski pihaknya menyatakan kebijakan itu sepenuhnya kewenangan bupati.

“PNS yang  ditarik dari kpu jember itu statusnya DPK, pegawai pemda yang  diperbantukan di kpu. Ya kita menyerahkan pada keputusan bupati saja,” katanya.

Hanafi juga mengakui penarikan PNS itu akan berdampak pada pelaksanaan tahapan pilkada, apalagi belum ada kejelasan penggantinya.

“Ya tetap ngefek karena  kita tidak  tahu sampai kapan  pengganti yang  disiapkan  sekretaris kpu jatim masuk jember,” kata Hanafi.

Menurut Hanafi, KPUD Jember bukan OPD dibawah Pemkab Jember.  Kedudukannya sebenarnya setara dengan pemkab. jadi   penentuan pegawai di kpu menjadi wewenang sekjen kpu.

Karenanya, soal Penggantian sepenuhnya ranah Sekretaris Jendral KPU RI yang diwakili KPU Provinsi Jawa Timur.

“Surat dari bupati tembusannya juga ke  kpu provinsi. Nanti pasti akan segera diisi.  Dalam hal ini menjadi ranah sekretaris kpu provinsi,” tegas Hanafi.

Adanya kehawatiran Bupati akan mengendalikan KPUD Jember dengan mengisi ASN yang bisa dikendalikan Bupati, Hanafi menampik.

“Justru pemkab tidak  bisa memasukkan pegawai pengganti karena  murni menjadi wewenang sekjen kpu ri. Kalaupun bisa  mekanismenya rumit,” tandasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img