Menapak Tilasi Perjuangan FKKD Sidoarjo

Loading

Jempolindo.idSidoarjo. Kiprah Forum Kerukunan Kepala Desa (FKKD)  Sidoarjo sebagai wadah berhimpunnya  perjuangan 351 Kepala Desa Di Sidoarjo telah memberikan makna untuk pembangunan desa. Salah satunya dengan turut mendorong terbitnya perubahan peraturan pemerintah pelaksana UU no 6 tahun 2024.  Hal itu dikatakan Ketua FKKD Sidoarjo Heru Sulton, Minggu (13/10/19).

“Kami mencoba menjembatani kebuntuan – kebuntuan komunikasi lintas sektoral, sehingga kebijakan pemerintah  dapat dengan mudah dipahami dan dijalankan,” kata Heru.

Berkat perjuangan FKKD, misalnya, kata Heru terjadi perubahan PP 43 tahun 2014  menjadi PP 47 tahun 2015, lalu dirubah menjadi PP 11 tahun 2019, sebagai peraturan pelaksana UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Kami turut serta mendorong terjadinya perubahan mendasar dalam peraturan pelaksana Undang undang desa itu,” tutur Heru.

Heru Sulton yang sudah tiga periode, sejak tahun 1990  menjabat sebagai Kepala desa Suwaluh Kecamatan Balungbendo Kabupaten Sidoarjo itu mencoba menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
  2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  3. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  4. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  5. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Lebih lanjut Heru menjelaskan dalam Pasal 81 ayat (3) mengatakan bahwa “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa”.

Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Pasal 81 yang berubah tersebut juga mengubah Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

  1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
  2. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  3. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  4. Pelaksanaan pembangunan desa;
  5. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  6. Pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
  8. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
  9. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  10. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Ditegaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.

“Jalan masih panjang, bagaimana kebijakan itu dapat diterapkan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat,” pungkas Heru. (*)

Table of Contents