Jember – Jempol. Bupati Jember dr Faida MMR tampak bermain all out menangkan pasangan Jokowi – Makruf Amin. Totalitas Faida sepertinya merupakan balas budi politik, sebagaimana wajarnya orang yang diuntungkan PDIP dan Nasdem dalam Pilkada 2015 bertarung melawan Sugiarto.

Jerih payah Faida tampak saat mempersiapkan kedatangan Jokowi ke Jember, Senin (25-3-19). Dirinya bermanuver melakukan kampanye politik, mulai dari peresmian Posko Pemenangan Alumni SMA/SMK se Kabupaten Jember, Posko Relawan Pemenangan Jokowi Makruf di Curah Takir Tempurejo, komunitas petani hingga memanfaatkan masyarakat hutan, hingga turut serta turun langsung ke gelanggang kampanye.
Basis – basis strategis sepertinya juga diboyong menuju gerbong pemenangan Jokowi – Makruf. Termasuk ASN dan Kepala Desa, serta lembaga – lembaga sosial kemasyarakatan juga digarapnya.
Sudah barang tentu turunnya Faida menimbulkan kasak – kusuk, ya sepertinya hanya sebatas kasak kusuk, hampir tak ada yang berani bersuara lantang menentangnya. Bahkan Badan Pengawas Pemilu juga dibuatnya bertekuk lutut tanpa ada keberanian menegurnya.


Semakin memperkuat asumsi bahwa kekuasaan Faida sebagai bupati jember sudah semakin absolut, tak terbatas. Pertanyaan yang mengemuka di forum rasan – rasan, keikut sertaan Faida dalam berkampanye terbuka dan terang – terangan , apakah sudah memenuhi aturan cuti ?
Sepertinya hampir tak ada yang menyoal keharusan kepala daerah untuk cuti selama kampanye. Faida memainkan celah – celah kelemahan konstitusi dengan cerdas, sehingga boleh dikata membenarkan perilaku politiknya, yang seolah – olah nabrak aturan.
Kelemahan konstitusi diantaranya keharusan kepala daerah mendampingi saat ada kunjungan presiden ke daerahnya. Sementara kedatangan Jokowi tidak jelas, rancu antara sebagai Presiden dan sebagai Calon Presiden.
Sebagai Calon Presiden tentu saja ada aturan netralitas pejabat publik yang seharusnya mengikat, sehingga dapat dibedakan dengan tegas antara Jokowi sebagai Presiden dan sebagai Calon Presiden.
Faida dan Muqid Ambil Cuti Kampanye
Beritajatim.com merilis keterlibatan Bupati Jember dr Faida MMR dan Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dalam kampanye rapat umum calon presiden petahana Joko Widodo, di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/4/2019) sudah dilengkapi dengan izin cuti.
“Izin cuti sudah clear. Hari ini insya Allah sudah turun. Pelaksana hariannya Pak Sekda (Sekretaris Daerah Mirfano)” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember Ratno Sembada Cahyadi SH
Ratno memastikan izin cuti sudah diajukan lebih dari tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami sudah ajukan itu lebih dari tiga hari. Kewenangan memberikan cuti di gubernur. Kewajiban kami sudah selesai. Informasi dari protokol barusan, sudah ditandatangani gubernur,” katanya.
Sementara TRIBUNNEWS.COM melansir tentang Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditanda tangani sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli 2018, yang mengatur mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan PP ini, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini,
Saat melaksanakan kampanye, menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti.
Selain itu, PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)