14.9 C
East Java

LSM LAPAP Somasi Bupati Jember Tuding Manfaatkan Lowongan Satgas Agenda Politik Terselubung

Loading

Jempolindo.id-Jember. LSM Lembaga Advokasi dan Pengawasan Anggaran Pemerintah (LAPAP) Jember tuding Bupati Jember dr Faida MMR manfaatkan pembukaan   Lowongan Kerja   tenaga Satgas Duafa, Satgas IKM, Satgas PKL, Satgas Rumah Sehat, dan Satgas Kader Sanitasi untuk kepentingan politik terselubung.

Sebagaimana dituangkan dalam surat Somasi nomor Nomor : 187/B.1/LAP-JBR/IX/2019 tertanggal 13 September 2019, ketua LSM LAPAP Jember Sullam menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember, telah nyata – nyata melanggar   norma KEPATUTAN dan KEADILAN serta ketentuan perundang – undangan.

“Kebijakan itu   berpotensi kuat menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sullam.

Menurut Sullam, pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas kemungkinan terjadinya penyimpangan pemanfaatan APBD Kabupaten Jember.

“Itulah yang  menjadi dasar kami melayangkan  somasi kepada Bupati Jember  dan desakan agar kegiatan tersebut dihentikan,” tegasnya.

Lebih jauh Sekretaris LSM LAPAP Jember Agus Mashudi menjelaskan,  selain  pertimbangan hukum positif, secara tegas dan nyata, pembukaan lowongan satgas itu tidak mengindahkan amanah :

  • UU RI No. 17 Tahun 2003,
  • UU RI No. 23 Tahun 2014,
  • PP No. 58 Tahun 2005,
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 diubah terkhir
  • Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

“Semangat  asas KEPATUTAN dan asas KEADILAN menjadi pedoman implementasi anggaran bagi tujuan bernegara,” tegas Agus.

Agus menegaskan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember dalam membuka lowongan penerimaan tenaga satgas  sebagaimana telah dipublikan benar – benar  mencederai rasa kepatutan dan keadilan dari tenaga produktif GTT, PTT, Guru Ngaji, Kader POSYANDU, Ketua RW, Ketua RW.

“Untuk memenuhi kebutuhan tenaga sebagaimana dibutuhkan  Pemerintah Kabupaten Jember untuk menopang kegiatan tersebut,  PTT, Ketua RT, Ketua RW, dan Kader POSYANDU masih sangat mencukupi. Jika tetap dipaksakan, Disparitas (Perbedaan) upah dipastikan akan  menimbulkan gab dan kecemburuan social,” tandasnya.

Karenanya LSM LAPAP Jember merasa perlu mendesak agar :

  1. Bupati Jember memerintahkan kepada leading sector OPD yang menyelenggarakan kegiatan tersebut agar tidak melanjutkan.
  2. Ketua DPRD Kabupaten Jember sesegera mungkin memanggil para pihak instansi terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat terbuka untuk public.
  3. Mendesak Kejaksaan Negeri Jember mengeluarkan Legal Opinion (LO) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran. (“)
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img