LSM KPK : “Jika Sullam Dipenjara PT nya Kita Serang Bareng – Bareng”

Loading

Jember_Jempolindo.id _ Merespon permasalahan yang menimpa Sullam, Ketua LSM  KPK Handoko melontarkan pernyataan keras, saat jumpa pers yang digelar DPC PDI Perjuangan Jember, Senin (4/11/19).

“Jika Sullam dipenjara, PT nya kita serang bareng – bareng,” sergah Handoko.

Handoko berpendapat status yang diunggah Sullam melalui akun facebooknya dengan sengaja diarahkan pada tuduhan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/164/VII/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut : “dengan cara sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elekronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.”

Handoko mempertanyakan siapa yang dihina dan nama baiknya dicemarkan. Konten status Sullam justru upaya Sullam untuk mengkritisi agar jalan aspal yang sudah rusak diperbaiki sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan pengguna jalan.

“Ini jelas merupakan upaya pembunuhan karakter,” tandasnya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga meminta ijin untuk turut mengadvokasi kasus Sullam.

“Jika perlu kita tempuh semua jalur, termasuk jalur non litigasi dengan berkirim surat kepada presiden,” harapnya.

Jika kasus itu  tidak terkawal, Handoko menhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya  peran serta masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi program pembangunan yang menggunakan uang negara.

“Saya harap kawan – kawan terus berjuang, jangan sampai muncul Sullam – Sullam  lainnya yang dibungkam,” tandasnya. (*)

Table of Contents