Jempolindo.id – Jember . LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Jember desak Bupati Jember dr Hj Faida MMR rumahkan sementara sopir ambulan yang jadi Calon Legislatif pada pemilu 2019. Hal itu disampaikan Aktivis LIRA Rasi Wibowo melalui WhatsApp, Sabtu (23/2/19).
“Jika memang terbukti ada sopir ambulan yang jadi caleg, saya harap bupati bersedia merumahkan terlebih dulu (Cuti sementara). Jujur saya tak bermaksud jelek, hanya ingin Pemilu 2019 ini berlangsung dengan baik,” kata Rasi.
Rasi mengaku mendapatkan informasi bahwa beberapa calon legislatif dari beberapa partai politik yang kini sedang menjadi sopir ambulan desa. Baik langsung atau tidak, sopir itu telah memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Jika dibiarkan maka jelas melanggar UU N0 7 Tahun Tentang Pemilu.
Menurut UU tentang pemilu, menurut Rasi, Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.
“Tentu [ada sanksi jika peraturan dilanggar]. Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, bergantung pada kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu,” ujar Rasi.
Lebih lanjut Rasi menegaskan, permasalahan ini segera akan dibahas di internal LSM LIRA untuk kemudian mengambil langkah berikutnya. Jika memang dianggap perlu pihaknya akan meminta pimpinan pucuk LSM LIRA segera berkirim surat kepada Bupati Jember dan Bawaslu Kabupaten Jember untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu itu.
“Kita akan pertanyakan kepada segenap pihak boleh tidaknya menggunakan fasilitas negara bagi seseorang yang sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” pungkasnya. (#)