JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berlangsung seru, pada Jum’at (31/07/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, yang memimpin rapat tersebut, menolak argumentasi, yang disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi.
Menurut Widarto, argumentasi Pj Sekda Kabupaten Jember kontradiktif, tentang penghitungan defisit dan Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
“Pak Sekda tadi menjelaskan bahwa APBD itu adalah Pendapatan, Belanja dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran,” katanya.
Tetapi, disisi lain Pj Sekda meminta agar Silpa sebesar Rp 200 Miliar tidak dihitung defisit.
Widarto menjelaskan bahwa asumsi APBD 2027, sebesar Rp 5,5 Triliun, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp 4,5 Triliun, yang bersumber dari dana transfer pusat, PAD dan Silpa 2026 sebesar Rp 200 Miliar.
“Maka seharusnya defisit sebesar Rp 986 Miliar, yang kemudian direncanakan untuk menutupinya, akan dipenuhi dari Silpa 2026 sebesar Rp 200 Miliar dan rencana pinjaman kepada pemerintah pusat sebesar Rp 786 Miliar,” paparnya.
Sedangkan, ketentuan defisit berdasarkan PMK 101 Tahun 2025, maksimal sebesar 2,5 persen dari Pendapatan Daerah.
“Sudah pasti, jika defisitnya sudah ditetapkan sebesar 986 Miliar, itu menabrak ketentuan PMK 101,” ujarnya.
Karenanya, berdasarkan konsultasi Tim Ahli DPRD Kabupaten Jember, pembahasan pinjaman kepada pemerintah pusat, harusnya berada dalam pembahasan KUA-PPAS atau diluar pembahasan.
“Kalaupun skema pinjaman itu disetujui, maka apakah pembahasannya ada dalam pembahasan KUA-PPAS atau dibahas tersendiri,” ujarnya.
Bukan Satu Satunya Pilihan
Skema pinjaman untuk memenuhi kebutuhan anggaran, menurut Widarto bukan satu satunya pilihan.
“Jangan sampai kelihatan wah, gak tahunya dari hutang,” katanya.
Masih ada kemungkinan lainnya, yang bisa dilakukan, misalnya dari rekonsiliasi anggaran Bunga Desaku.
“Yang kita tanyakan, berapa sebenarnya anggaran yang telah digunakan untuk kegiatan Bunga Desaku,” katanya.
Jika anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bunga Desaku bisa digeser untuk pembiayaan yang lebih urgen, mengapa tidak dilakukan, sehingga tidak harus berhutang.
“Karena, sudah banyak kegiatan untuk layanan publik yang sudah berjalan bagus, seperti Wadul Gus’e, dan kegiatan layanan lainnya,” ujarnya.
Widarto juga mempertanyakan skema pengembalian pinjaman, apakah dalam periode masa jabatan Bupati, atau justru melampaui.
“Seperti kasus Kepala Desa yang menyewakan TKD (tanah kas desa) yang justru melampaui masa jabatan,” kata Widarto, menganalogikan dengan masa jabatan kepala desa.
Jika skenario pengembalian hutang, pokok dan bunganya dalam satu periode masa jabatan, maka hanya tinggal tahun 2028, 2029 dan 2030.
“Itu artinya, dalam waktu tiga tahun harus mengembalikan pokok plus bunganya, sebesar Rp 300 miliar per tahun. Apakah ini tidak akan mengganggu APBD berikutnya ?,” katanya.
Rencana Peruntukan Hutang
Pemerintah Kabupaten Jember berencana mengajukan pinjaman daerah non bank, melalui Menteri Keuangan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp786,57 miliar, guna menutup proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 yang mencapai sekitar Rp986 miliar.
Rencana yang masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tersebut kini tengah menjadi sorotan dan dikaji mendalam oleh DPRD setempat karena berpotensi membebani keuangan daerah di masa mendatang .
Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027, pinjaman sebesar Rp786,57 miliar tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah belanja modal strategis.
Rinciannya:
- Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi akan menerima Rp130 miliar untuk pembangunan gedung dan alat kesehatan,
- RSD Balung mendapat Rp56,58 miliar untuk pembangunan gedung dan penambahan tempat tidur pasien,
- Dinas PUPR menganggarkan Rp 400 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, dan
- Dinas Perhubungan mengalokasikan Rp200 miliar untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) .
Selain pinjaman, sisa defisit sebesar Rp200,47 miliar direncanakan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2026.
Dengan skema ini, Pemerintah Kabupaten Jember diperkirakan menanggung beban bunga pinjaman sekitar Rp37,6 miliar setiap tahunnya.
Penjelasan Pj Sekda
Sementara, Pj Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkonsultasikan kepada kementerian, perihal PMK 101 tahun 2015.
“Apakah defisit 200 miliar melebihi ketentuan 2,5 persen, ya…. defisit seharusnya 106 miliar. Tetapi hal ini kita konsultasikan kepada pihak kementerian,” katanya.
Logika berfikirnya, kata Fauzi, serapan anggaran Kabupaten Jember selama ini tidak pernah lebih dari 90 persen.
“Artinya 10 persen dari 4,5 Triliun sebesar Rp 450 miliar, yang dapat digunakan untuk membayar hutang,” katanya.
Rencana hutang sebesar Rp 786 Miliar, yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan pada satu tahun anggaran 2027, skenario pembayarannya bisa dilakukan dalam tahapan tahun berikutnya.
“Semangatnya adalah hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelasnya.
Rencana Hutang Masih Dalam Pembahasan
Namun, rencana pembiayaan utang ini masih menuai perhatian serius dari DPRD Jember.
Anggota Badan Anggaran (Banggar), Candra Ary Fianto, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyampaikan secara resmi rencana pinjaman tersebut dalam pembahasan KUA-PPAS.
Ia menekankan bahwa persetujuan DPRD sangat diperlukan dan substansi pinjaman harus dibahas secara spesifik agar tidak terjadi misinterpretasi di kemudian hari .
“Pada rapat Banggar kemarin, TAPD hanya menyampaikan pandangan mengenai KUA-PPAS. Tidak ada penyampaian mengenai rencana pinjaman melalui LKBB,” ujar Candra, Selasa (28/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pinjaman daerah akan menambah beban APBD karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk membayar pokok dan bunga pinjaman.
Tanggapan DPC LAKI Kabupaten Jember
Sementara, Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Kabupaten Jember Sundari Rianto, berpendapat bahwa seyogyanya Pemkab Jember tidak menggunakan skema pinjaman untuk memenuhi kekurangan fiskalnya.
Menurut Sundari, pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, memang dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026, namun Skema tersebut tetap perlu diwaspadai, agar tidak memperberat kemampuan fiskal, terutama bagi pemerintah daerah dengan tingkat kemandirian keuangan yang masih rendah.
“Skema pinjaman ini bisa menjadi beban pemerintah daerah dalam kondisi fiskal seperti saat ini,” ujarnya.
PP 38/2025, yang merupakan regulasi mengenai Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, memang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan daerah, agar dapat tercapai, tanpa menimbulkan risiko fiskal yang berlebihan pada masa berikutnya.
“Namun, bunga yang diberlakukan terhadap pinjaman tersebut, akan menjadi persoalan dibelakang hari,” tegasnya. (#)
- Pewarta: Redaksi
- Editor: Miftahul Rachman





