Lagi, Napi Lapas Jember Kendalikan Kurir Sabu Polres Amankan 100,15 Gram Sabu

Pengendali Narkoba
Caption : Press Release Ungkap Kasus Peredaran Sabu 100,15 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Jember

Loading

Jember – Napi Lapas Jember kendalikan Kurir Sabu,  Tengara itu disampaikan saat Press release yang dilaksanakan  Satresnarkoba Polres Jember di pimpin Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sugeng Iryanto, didampingi oleh Kasi Humas IPTU Brisan, di Mapolres Jember, Jum’at (03/12/2021) siang.

Napi Lapas Jember
Caption : Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Jember

Press release itu terkait kasus tertangkapnya pengedar  Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 100,15 gram. Kasat Resnarkoba IPTU Sugeng Iryanto, mengatakan  bahwa kerja keras Satresnarkoba Polres Jember untuk memerangi narkoba mulai nampak dengan adanya penurunan kasus transaksi narkoba yang selalu berhasil ditemukan dan digagalkan.

“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekitar jam 09.00 Wib telah mengamankan tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sugeng Iryanto

Lebih lanjut, Iptu Sugeng menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara ranjau.

“selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar jam 23.00 Wib di pinggir jalan raya depan kantor Imigrasi Jember yang berada di Jalan Panjaitan- Sumbersari, berhasil mengamankan pelaku MD. Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.

“Selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jember,” imbuh Kasat Narkoba.

Atas kesalahannya, Kata Iptu Sugeng pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Kedua Pelaku yang di duga melakukan transaksi jual beli dengan cara ranjau tersebut berhasil di amankan beserta barang bukti, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Git/Agung)

Table of Contents