JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Ketidakhadiran PT 9 Bintang Lestari, sebagai pengembang perumahan Villa Indah Tegal Besar II, mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Jember, pada Selasa (27/01/2026).
Tonton juga:
Padahal Komisi C DPRD Kabupaten Jember sudah mengundang PT 9 Bintang Lestari, berikut BPN Jember, BTN, REI (Real Estate Indonesia) dan Perwakilan Warga terdampak banjir.
Warga perumahan yang hadir secara gamblang menceritakan penderitaan mereka akibat banjir yang rutin melanda setiap tahun.
Mereka meminta pertanggungjawaban PT 9 Bintang atas sistem drainase yang dinilai gagal.
“Setiap hujan, kami waspadai air yang masuk ke rumah. Ini sudah terjadi bertahun-tahun,” ujar salah satu perwakilan warga.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran pengembang.
“Tadi pemilik PT 9 Bintang hanya WA saya, mengatakan kalau tidak bisa hadir RDP, karena ada kegiatan,” kata Ardi.
Mereka menganggap sikap PT 9 Bintang menunjukkan pengabaian terhadap konsumen dan masalah sosial yang ditimbulkan.
“Padahal kami berharap, PT 9 Bintang datang, sehingga bisa kita carikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Ardi.
Termasuk kejelasan sertifikat yang diterbitkan BPN Jember.
“Karena PT 9 Bintang tidak hadir, maka kami tidak bisa mengupas lebih jauh,” sesalnya.
Berdasarkan hasil sidak, pada bulan Nopember 2025, ketika terjadi banjir, terdapat 52 KK dari 72 KK, yang terdampak banjir.
“Kami sudah dua kali turun, ada yang temboknya dan atapnya ambrol dan retak retak,” katanya.
Memperhatikan kondisi yang dialami warga terdampak, Komisi C DPRD Kabupaten Jember serius mencarikan jalan keluarnya.
“Kasihan sekali pada warga yang terdampak, karenanya kami ingin agar segera ada jalan keluarnya,” kata Ardi.
Dugaan awal, terjadinya banjir itu dampak dari pemanfaatan bantaran sungai, yang dijadikan lahan perumahan, sekira 2000 meter persegi.
“Ini kan sudah terlanjur (jadi perumahan), bagaimana jalan keluarnya. Jika memang diperlukan ya dapat dilakukan direlokasi,” katanya.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, hasil RDP akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, agar segera berkoordinasi dengan BTN, sebagai Bank yang menyalurkan kredit perumahan.
“Kami ingin agar warga terdampak mendapatkan relaksasi (keringanan kredit) dari BTN. Sayangnya tadi yang datang hanya perwakilan ya,” ujarnya.
Memang sudah ada komunikasi antara warga dan PT 9 Bintang, yang menyanggupi memberikan santunan.
“Tapi nilainya hanya 50 juta, untuk 52 KK, masak cukup,” katanya.
REI Jember Beri Perspektif Asosiasi
Kehadiran Ketua REI Jember Abdus Salam dalam rapat ini memberikan perspektif baru.
“Kami dari REI memang berkewajiban memberikan advokasi kepada pengembang, dalam menjalankan aktivitasnya,,” ujar Salam.
Salam menyampaikan komitmen normatif pengembang dalam membangun lingkungan yang layak.
Mereka juga menjembatani komunikasi dan menyatakan siap mendorong anggotanya, PT 9 Bintang, untuk menyelesaikan masalah.
“REI mendorong penyelesaian terbaik. Kami akan ingatkan kewajiban anggota untuk bertanggung jawab,” kata perwakilan REI Jember.
Namun, Salam menyayangkan ketidak hadiran PT 9 Bintang dalam RDP itu.
“Ini akan menjadi catatan tersendiri, yang akan kami sampaikan kepada DPRD REI Jatim,” tandasnya.
Perihal asuransi bagi warga terdampak, untuk mendapatkan keringanan kredit, menurut Salam sejauh ini hanya berlaku bagi yang meninggal dunia.
“Tapi bagaimana jika terdampak bencana, tentu ini menjadi masukan bagi kami,” katanya.
Ketua DPC PAN Kabupaten Jember itu menyebut, bahwa keringanan kredit, mungkin dapat dilakukan melalui diskresi dari BTN.
“Mungkin tepatnya dapat dilakukan diskresi dari BTN, untuk mendapatkan keringanan kreditnya,” tandasnya.
BPN Jember Jelaskan Aspek Legal
Sementara itu, Kepala ATR BPN Jember Ghilman Afifuddin memaparkan status hukum tanah dan menjelaskan prosedur pengaduan masyarakat terkait sertifikat.
Kejelasan dari BPN ini membantu warga memahami langkah hukum yang dapat diambil.
“Lahan yang sudah terbit sertifikat itu sudah menjadi hak masyarakat,” katanya.
BPN Jember menjelaskan adanya data warga pemilik sertifikat. Namun, dalam pengajuan sertifikat, pihaknya berkoordinasi dengan pemohon dan pihak penerbit perijinan (perumahan).
“Ya, kami ada (datanya),” ujarnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





