Kerja Plh Bupati Jember Hanya 10 Hari, Siapakah dari Tiga Sekda Yang Akan Membantunya ?

Loading

Jember _ jempolindo.id _  Pelantikan Bupati dan Wakil terpilih hasil Pilkada serentak 2020 ditunda, tak terkecuali Propinsi Jawa Timur yang pada tahun 2020 menggelar Pilkada di 19 Kabupaten/Kota, pelantikannya juga turut tertunda.

Menunggu proses pelantikan berikutnya, mengisi kekosongan  jabatan Bupati di  19 Kabupaten, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempatkan pejabat  Pelaksana Harian Bupati yang diangkat dari  Sekretaris Daerah setempat, sebagaimana ketentuan undang – undang.

Terkecuali Kabupaten Jember,  kabarnya Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur Hadi Sulistyo dipercaya Gubernur Khofifah   ditempatkan sebagai PLH Bupati  Jember.

Kerja Plh Bupati Jember hanya sekira 10 hari, terhitung sejak Rabu (17 Februari 2021).

Penempatan Hadi Sulistyo sebagai Plh Bupati Jember tampaknya tak lepas dari adanya konflik ‘ Tiga Sekda”. Seperti telah diketahui, Bupati Faida mengangkat dua Sekda, Achmad Imam Fauzi sebagai Plh Sekda Jember.dan Edy Budi Susilo sebagai Plt Sekda Jember.

Sedangkan Ir Mirfano praktis diberhentikan versi Bupati Faida, menurut Wakil Bupati Jember KH Abdul  Muqit Arief yang mengacu pada rekomendasi Mendagri tentang rekomendasi pengembalian status ASN, maka Ir Mirfano merupakan Sekda Defenitif.

Lantas, Sekda  manakah yang akan membantu Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo dalam menjalankan tugasnya selema 10 hari kedepan ?

Terkait  penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabarnya imbas dari adanya beberapa daerah yang masih mengajukan gugatan sengketa pilkada melalui MK.

Bila mengacu pada Surat Dinas Mendagri Tito Karnavian, kepada para gubernur tertanggal 3 Februari 2021, dalam surat itu perihal penugasan PLH Kepala Daerah. Hal ini terkait dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (bupati/wakil bupati) diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Mendagri menegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

“untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah di Daerah yang Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir bulan Februari 2021, dan tidak ada sengketa, diminta kepada Gubernur menunjuk sekretaris daerah sampai dilantiknya bupati terpilih”, kata Mendagri dalam suratnya kepada gubernur yang ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si.  (*)

Table of Contents