Jawaban Bupati Jember atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 6 Raperda Usulan Eksekutif

Loading

Jember _ Jempolindo id _ Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Jember, atas 6 Raperda Usulan Pemkab Jember, di Gedung DPRD Jember, pada Selasa (05/09/2023) pukul 14.59 WiB.

Baca juga : Gak Nyangka, Ternyata Ini Alasan Dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Jember Lor 

Hadir pada saat acara tersebut, diantaranya seluruh Jajaran OPD Pemkab Jember, Anggota DPRD Jember, Forkopimda Jember, perwakilan Ormas dan Orpol.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan, didampingi oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Dalam sambutannya Agus Sofyan menjelaskan bahwa hadir 31 Anggota DPRD dari 49 Anggota DPRD Jember.

“Dengan demikian, maka kuorum telah tercapai,” jelasnya.

Pembahasan Raperda dibahas dalam aturan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jawaban Bupati Jember, merupakan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi, yang telah disampaikan setelah Bupati Jember menyampaikan Nota Pengantar,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan apresiasi atas Pandangan Umum 7 Fraksi, terkait saran dan masukan, untuk dilakukan penyempurnaan.

“Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati, Pertama-tama, kami sampaikan terimakasih dan apresiasi setinggitingginya kepada segenap Fraksi DPRD Kabupaten Jember atas
kesediaannya menyampaikan Pandangan Umum Fraksi,” paparnya.

Setelah menyimak dan mencermati substansi dari pandangan umum, Bupati Jember menyampaikan apresiasi atas Pandangan Umum Fraksi.

“Apa yang menjadi harapan, keinginan dan kehendak dari DPRD juga sejalan dengan pemikiran kami dari pihak Pemerintah Kabupaten Jember. Dari ke 7 (tujuh) Fraksi yang menyampaikan pandangan umum, terkandung beberapa hal menyangkut pertanyaan, saran dan himbauan yang dipandang perlu untuk disikapi dan dijawab oleh pihak Eksekutif,” ujarnya.

Sedangkan tanggapan yang sifatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kata Hendy dapat diagendakan pada rapat Panitia Khusus (Pansus)

“Sehingga akan lebih fokus terhadap isu dan pemutakhiran data untuk penyempurnaan,” tegasnya.

Semangat dan niat usulan 6 Raperda itu, Kata Bupati Jember, didasari dengan ketulusan dan ikhlas, dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jember.

“Harapan kami bahwa selanjutnya pada sidang-sidang Pansus DPRD Kabupaten Jember, 6 (enam) Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan mendapatkan masukan dari Pansus DPRD Kabupaten Jember, untuk diakomodir dalam tahap penyempurnaan demi
kebaikan dan kualitas Perda itu sendiri,” katanya.

“Sehingga, nantinya setelah Perda ditetapkan dapat laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Gilang)

Table of Contents