17.6 C
East Java

Ikut Kampanye Sandiaga Kades Sampangagung Terancam Pidana

Loading


jempolindo.id – Mojokerto. Seperti dilansir jatimnow.com, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono terancam hukuman pidana lantaran ikut mencegat dan menyambut rombongan Cawapres, Sandiaga Salahuddin Uno yang melintas di desanya.


Suhartono mengakui saat kedatangan Sandiaga Uno yang melintas di desanya, warga memintanya untuk ikut menyambut.


“Ya saya memang ada ditempat atas permintaan warga. Maklum kan Sandiaga itu idolanya emak emak,” kata Suhartono.


Untuk mengklarifikasi kebenarannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah mengundang Suhartono ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (25/10/2018).


Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat mengatakan, hasil klarifikasi yang sebelumnya dilakukan telah dikaji tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto dan saat ini berkas-berkasnya masih dilimpahkan ke kepolisian.


“Kemarin sudah selesai dari Gakkumdu, saat ini berkasnya masih dilimpahkan ke polisi untuk dikaji lagi,” ungkapnya.


Menurutnya, Suhartono melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas pelanggaran itu Suhartono terancam hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda sebanyak Rp12 juta.


“Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 ini bunyinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” terangnya.


Direspon Sudir Santoso :
Perkara yang menimpa Suhartono itu ditanggapi Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso. Melalui akun Facebook nya Sudir mengecam keras atas tuduhan yang menimpa Kades Sampanagung.


Berikut Cuplikan Ungkapan Sudir Santoso lewat akun facebooknya.


KABAR POLITIK DARI DESA

Belajar dari kasus di Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur dimana seorang Kepala Desa ditangkap / setidaknya diproses secara hukum oleh Panwas cq Gakumdu dan saat telah didusukan sebagai tersangka dg dakwaan turut serta terlibat dalam Kampanye Càpres / Cawapres ( Sàndiaga S. Uno ) pada saat kunjungan di Kab Mojokerto dan dituntut hukuman 1 (satu ) tahun penjara !!!!.
Ok…..baik , jika hal ini terus berlanjut terhadap Aparatur Pemerintah Desa lainya maka SATGAS PARADE NUSANTARA akan atad nama keadilan untuk rakyat Desa akan menangkap para Bupati & Gubernur siapapun serta para birokrat dimañapun jika cukup ikut serta melakukan dan atau setidaknya terlibat didalam kampanye Capres & Cawapres No. Urut 1 .
Keadilan untuk semua……….. Salam Sudir Santoso

Ketua Umum Parade Nusantara

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img