Jember – Jempol. Kawasan Pertambangan Batu Kapur Gunung Sadeng Grenden Puger yang baru lalu terjadi longsor dan menelan korban, ternyata ijinnya mati. Untuk mengkaji tragedi itu Inspektur Tambang Kementrian ESDM menerjunkan dua orang tim, Kamis,(28/3/19).

Menurut Inspektur Tambang ESDM Agus Riadi dokumen yang didapatkana dari CV Kartika Canda dipastikan ijinnya sudah kadaluarsa pada tanggal 24 maret 2019.
“Kita belum dapatkan dokumen lengkapnya, jadi belum berani membuat kesimpulan,” kata Agus.
Analisa sementara dari tinjauan fisik, didapat dugaan lokasi pertambangan yang mengalami longsor merupakan kawasan yang tidak aman. Lokasi tersebut tidak berjenjang sebagaimana layaknya lokasi tambang yang aman.


“kalo kita lihat lokasi tambangnya tidak aman, lokasinya tidak berjenjang, kalo berjenjang tidak seperti ini,” jelas Agus.
Inspektur tambang kementrian ESDM Juga merasa perlu meninjau kembali penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan.
“Jika acuan dokumenternya bisa didapatkan, maka besar kemungkinan areal tambang ditutup,” tegasnya.
Menurut Kepala Tehnik Tambang (KTT) CV Kartika Candra Irwanto, jenis pertambangan yang dikelolanya berupa batu kapur dan mineral jenis mangan. Tehnik penambangannya juga dilakukan dengan menggali sehingga berbentuk goa


Irwan juga menjelaskan bahwa saat kejadian sebenarnya pekerja sedang diliburkan, karena perusahaan sedang dalam pengurusan perpanjangan ijin.
“Posisi pekerja sedang duduk, bermaksud membersihkan alat berat yang biasa dipergunakan untuk penambangan,” kata Irwan.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
No 555.K/26/MP.E/1995
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Pertambangan Umum Pasal 1 (6) “Kepala Tehnik Tambang adalah sesorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya”(sgt)