Dugaan Suap Bupati Malang Mulai Disidangkan

Loading

jempolindo.id. Setelah KPK menetapkan Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kini kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (3/1/18).

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Tersangka kasus suap dan gratifikasi
Rendra Kresna

Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rendra mencapai Rp 7 miliar.

Jumlah 7 milyar itu didapat dari diduga penyuap Ali Murtopo sebesar 3,45 milyar dan dari Erik Armando Talla sebesar 3,55 milyar, selaku pihak swasta. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ali Murtopo Disidangkan

Sidang yang digelar Kamis (3/1/2019) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah.

Dalam dakwaan, Ali Murtopo disebut menerima uang total sebesar Rp 29.526.349.300 dari empat perusahaan pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Sejumlah Rp 23.936.870.000. diberikan kepada Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang dipesan terdakwa.

Sedangkan Bupati Malang Rendra Kresna diberikan sebesar sebesar Rp 3,26 miliar sebagai fee 7,5 persen.

Sisanya, sebesar Rp 2.563.479.300 digunakan oleh terdakwa Ali untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar anggota JPU KPK, Joko Hermawan.

Lanjut Pemeriksaan Saksi

Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, pihak kuasa hukum dan terdakwa menyatakan setuju dengan dakwaan tersebut.

“Oleh karena pihak kuasa hukun terdakwa setuju, maka untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari JPU yang akan digelar tanggal 17 Januari 2019,” tandas Hakim Ketua, Agus Hamzah.(#)

Table of Contents