14.9 C
East Java

DPW LIRA : Gakumdu Jember Amputasi Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Bupati Faida

Loading

jempolindo.id – SURABAYA – Putusan Gakumdu Jember terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Jember dr. Faida memantik reaksi Pemantau LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Hal itu diungkapkan dalam rilis DPW LIRA Jawa Timur, Sabtu (26/1/19).

Pemantau Independen Pemilu 2019 LIRA Jatim, yang juga Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Bambang Assraf mengungkapkan bahwa Gakumdu, menurut hasil kajian LIRA dapat disebutkan penegakan hukum yang diduga melanggar hukum.

Assraf menambahkan, Dasarnya yaitu Gakumdu selaku gabungan petugas tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi yang seharusnya menjadi penegak dalam tatanan hukum Pemilu, justru malah mengamputasi penegakan hukum.

“Gakumdu Justru mengabaikan bukti rekaman video Bupati Jember, dr Faida,” tegas Assraf.

Rekaman tersebut diabaikan sebagai alat bukti pelanggaran pemilu. Padahal dalam video tersebut sudah jelas menerangkan bahwa peserta kongres perangkat desa yang dilaksanakan di Aula PB Sudirman Lt 2 Gedung Pemkab Jember, terkesan menegarahkan peserta untuk memilih caleg DPR RI Abd Rochim yang nota bene suami Bupati Jember dr Faida.

“Bersandar pada bukti yang ada, LIRA berpendapat bahwa Bupati Jember dr. Faida melanggar Pasal 282 UU Pemilu No 7 tahun 2017,” kata Assraf.

Pasal 282 berbunyi, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Karena itulah secara yuridis LIRA menilai Bupati Jember dr Faida patut mendapatkan sanksi atas tindakan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.(#

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img