JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Rencana pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar menempatkan DPRD Kabupaten Jember pada posisi yang sangat penting. Pinjaman jangka menengah tidak cukup diputuskan oleh kepala daerah dan calon kreditur.
Baca juga:
Persetujuannya harus melewati pembahasan bersama DPRD dalam proses penganggaran. Persetujuan tersebut bukan sekadar tanda tangan politik.
DPRD bukan notaris yang hanya mengesahkan keputusan yang sudah disusun pemerintah. DPRD adalah lembaga representasi yang bertugas menguji apakah kebijakan utang benar-benar melindungi kepentingan masyarakat.
Sikap kritis DPRD juga tidak identik dengan penolakan. Sebaliknya, persetujuan tanpa pengujian mendalam bukanlah dukungan terhadap pembangunan, melainkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan.
Ada beberapa lapisan pengujian yang harus dilakukan.
- Pertama, DPRD harus menguji legalitas.
Apakah jumlah pinjaman memenuhi batas 75 persen dari pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya? Apakah DSCR mencapai sedikitnya 2,5? Apakah terdapat tunggakan kepada kreditur? Apakah seluruh proyek tercantum secara konsisten dalam dokumen perencanaan dan penganggaran?
- Kedua, DPRD harus menguji kemampuan fiskal.
Pembayaran pinjaman tidak hanya memengaruhi APBD 2027, tetapi juga APBD pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah harus menyerahkan proyeksi pendapatan, belanja wajib, pokok, bunga, dan biaya pinjaman sampai seluruh kewajiban lunas.
Proyeksi tersebut perlu diuji dalam beberapa skenario. Dalam skenario optimistis, pendapatan mungkin tumbuh dan cicilan relatif mudah dibayar.
Dalam skenario moderat, pendapatan hanya tumbuh sedikit. Dalam skenario terburuk, PAD tidak mencapai target atau transfer pusat mengalami pengurangan.
Jika pemerintah hanya menyajikan skenario terbaik, DPRD belum mempunyai dasar yang memadai untuk mengambil keputusan.
- Ketiga, DPRD harus menguji kesiapan proyek.
Pinjaman seharusnya tidak dicairkan untuk kegiatan yang desainnya belum selesai, lahannya belum siap, atau pengadaannya belum direncanakan dengan matang.
Setiap keterlambatan akan menambah biaya karena bunga dapat berjalan ketika manfaat proyek belum diterima masyarakat.
- Keempat, DPRD harus menguji keadilan alokasi.
Ruas jalan mana yang dipilih? Kecamatan mana yang memperoleh PJU? Kelompok masyarakat mana yang paling diuntungkan oleh investasi rumah sakit? Apakah pemilihan lokasi didasarkan pada data kebutuhan atau dipengaruhi kepentingan politik?
Pertanyaan tersebut penting karena utang akan dibayar oleh seluruh daerah, sedangkan manfaat proyek mungkin terkonsentrasi pada wilayah tertentu.
Distribusi manfaat harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Kelima, DPRD perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan setelah persetujuan.
Pengawasan tidak boleh berhenti ketika APBD disahkan. Pemerintah harus melaporkan penarikan dana, kemajuan fisik, realisasi keuangan, perubahan kontrak, dan pembayaran cicilan secara berkala.
Agar pengawasan bermakna, dokumen utama perlu dibuka kepada publik. Risalah pembahasan, studi kelayakan, perhitungan DSCR, jadwal pembayaran, dan daftar proyek tidak seharusnya diperlakukan sebagai informasi eksklusif antara eksekutif dan DPRD.
Transparansi juga melindungi anggota DPRD. Jika keputusan didasarkan pada data yang terbuka, masyarakat dapat menilai alasan setiap fraksi dalam menyetujui, menolak, atau memberikan persetujuan bersyarat.
Persetujuan bersyarat dapat menjadi pilihan jika sebagian proyek layak dan sebagian lainnya belum siap. DPRD tidak harus menerima atau menolak seluruh paket.
Nilai pinjaman dapat dikurangi, penarikan dapat dilakukan bertahap, dan proyek berisiko tinggi dapat ditunda sampai persyaratannya terpenuhi.
DPRD juga perlu menghindari perdebatan yang hanya berpusat pada posisi politik terhadap kepala daerah.
Kualitas pinjaman tidak ditentukan oleh siapa yang mengusulkan, tetapi oleh kekuatan data, kepatuhan hukum, kesiapan proyek, dan manfaat publiknya.
Jika pinjaman memang layak, proses pengujian yang ketat justru akan memperkuat legitimasi pemerintah.
Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan, koreksi sebelum perjanjian ditandatangani akan melindungi APBD dari beban jangka panjang.
Keputusan mengenai utang publik tidak boleh dibuat melalui tekanan waktu.
Alasan bahwa pembangunan harus segera dimulai tidak dapat digunakan untuk mempersempit ruang pemeriksaan. Semakin besar nilai pinjaman, semakin besar pula kebutuhan akan kehati-hatian.
Pada akhirnya, DPRD tidak sedang menentukan nasib satu rancangan anggaran. DPRD sedang memutuskan apakah pendapatan daerah pada beberapa tahun mendatang boleh digunakan untuk membayar keputusan hari ini.
Itulah sebabnya persetujuan DPRD harus menjadi hasil pengawasan substantif, bukan stempel administratif. Dalam perkara utang daerah, kehati-hatian bukan penghambat pembangunan.
Kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang akan membayar dan menerima akibatnya. (#)
*) Penulis: Dr. Iffan Gallant El Muhammady, S.Sos., M.Si., adalah Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember





