Dipecat  Sepihak   Ketua RW Akan Adukan Kades Wirowongso  Ke Ombudsman

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Sejumlah Ketua RW dan Ketua RT akan mengadu ke Ombudsman RI. Pasalnya,   dipecat Kepala Desa Wirowongso Kecamatan Ajung Kabupaten Jember tanpa alasan yang jelas.

Dikonfirmasi Jempol, Kamis (4 Februari 2021) sekira pukul 21.00 WIB,  Ketua RW 03 Desa Wirowongso Agus Salim menjelaskan,  berdasarkan Surat Pemberhentian Nomor Reg : 415/05/09.17.2006/2021 tertanggal 28 Januari 2021,  yang ditanda tangani Kepala Desa Wirowongso Achmad Harjono Mega, pemberhentian berlaku global untuk 3 orang Ketua RW dan 7 orang RT se Desa Wirowongso.

“Dalam surat pemberhentian yang kami terima tidak disebut alasan yang masuk akal,” sergah Agus.

Surat Pemberhentian itu dinilai  Agus    cacat hukum, bahkan terkesan melakukan pembohongan publik, dalam  surat pemberhentian disebut bahwa pemecatan Ketua RT dan Ketua RW  berdasar pada Musyawarah Desa.

“Padahal info dari anggota BPD tidak  ada rapat musyawarah. Ini kan sudah bohong,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, berdasarkan aturan yang dipahaminya, RW dan RT tergolong Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang  dapat diberhentikan jika  tidak aktif, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

“Kalaupun ada kesalahan harus didahului dengan surat peringatan, bukan dilakukan dengan cara sewenang – wenang,” sergahnya.

Atas Pemberhentian ketua RT dan Ketua RW  itu, Agus menegaskan akan mengadukan kepada Bupati Jember,  Inspektorat Pemkab Jember,  Dispemades Pemkab Jember, Camat Ajung dan Ombudsman RI.

“Bukan soal jabatan RW nya, tetapi kesewenang – wenangan Kepala Desa dalam membuat Keputusan itu yang harus diluruskan,” pungkasnya. (*)

Table of Contents