Perangkat Desa Se Kabupaten Jember Menggugat

Loading

jempolindo.id – Jember. Ada yang menarik dalam Rapat Kerja Daerah II Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember yang digelar Minggu (30/12/18) di Aula PTP N XII Kebun Glantangan Kecamatan Tempurejo.

Yakni, Permintaan untuk mengeluarkan Penghasilan tetap dari ADD, sehingga terpisah dari Besaran ADD yang turun ke desa dan kepastian status jabatan Perangkat Desa untuk tidak diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak, karena lemahnya Posisi Perangkat Desa. Hal itu tertuang dalam Rekomendasi Hasil Rakerda pada Usulan poin (d) dan (g).

Rekomendasi itu ditanda tangani Ketua PPDI Kabupaten Jember Moh Yusuf, Sekretaris PPDI Jember Agus Irawan dan Notulis Ahmad Muehyi.

Rekomendasi ditujukan kepada Bupati Jember sebanyak 9 poin, kepada Gubernur Jawa Timur 1 poin dan Presiden RI sebanyak 4 poin.

Anggota PPDI Kabupaten Jember Sugeng Riyadi menyampaikan hasil rekomendasi itu kepada jempolindo.id sebagai sebuah aspirasi yang disepakati secara aklamasi oleh peserta Rakerda PPDI Kabupaten Jember.

“Melalui Bupati Faida kami ingin aspirasi ini diperjuangkan. Kalo Tambang bisa kenapa urusan desa tidak, mestinya juga bisa,” harap Sugeng.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Mengenai Penghasilan Tetap Perangkat Desa, menurut Sugeng dipandang perlu ada perubahan atas aturan yang mengikat.

Untuk penghasilan tetap perangkat desa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jumlah penghasilan tetap untuk Kepala Desa menurut peraturan ditetapkan minimal Rp.1,5 juta per bulan.

Sementara besaran penghasilan tetap untuk Perangkat Desa adalah : Sekretaris Desa minimal 70 persen dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan, Perangkat Desa selain Sekretaris Desa minimal 50 % dari penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.

Untuk Kabupaten Jember, penghasilan Kepala Desa sebesar 3000.000, Sekdes 2400.000, Perangkat 1800.000.

“Pada tahun 2018 alhamdulillah turun perbulan walau sering telat. dan itupun pagu ADD dibagi perbulan. artinya bukan turun tersendiri,” tegas Sugeng.

Jaminan Atas Kepastian Jabatan Perangkat Desa
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, menurut Sugeng juga menjadi perhatian serius PPDI Kabupaten Jember.

Rakerda merekomendasikan agar perihal pemberhentian perangkat desa mendapat kepastian hukum.

“Aturanya, Kepala Desa masih mempunyai kewenangan yang kuat untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” kata Sugeng.

Memang dalam prosedurnya, sebagaimana termaktub dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa, termaktub kepala desa masih harus berkonsultasi dengan camat untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa , tetapi dalam prakteknya sangat mungkin perangkat diberhentikan karena alasan politis karena dianggap perangkat tidak sejalan dengan Kepala Desa.

“Karenanya perangkat desa seperti dihantui ketakutan atas kepastian jabatannya. Untuk itu dipandang perlu agar ada peraturan yang menjamin kepastian hukum atas jabatan perangkat desa, sehingga tidak seenaknya diberhentikan kepala desa tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. (#)

Table of Contents