Jempolindo.id – Jember .
Ibarat pepatah “Muka Buruk Cermin Dipecah”. Menyikapi predikat Raport Kuning dari Ombudsman
terkait Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggara Kabupaten Jember tahun 2018, Bupati Jember dr Faida MMR malah ancam pecat Kepala Dinas. Sebagaimana dilansir media on line Lontarnews.com, Kamis (28/2/19).
Jika disimak di era pemerintahan Bupati Faida, hal yang menarik dan belum pernah ada di era pemerintahan sebelumnya ada istilah Nge – desk. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyampaikan paparannya dihadapan Bupati setiap penyusanan anggaran dan program kerja.
Lucunya, nge – desk nya bisa tak terhitung berapa kali dilakukan, bahkan pejabat harus antri giliran nge desk hingga larut malam, tetapi tidak memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja birokrasi pemerintah daerah.
Menurut Sumber Jempolindo.id, praktis seluruh kegiatan birokrasi terkendali dan dikendalikan oleh Bupati Jember langsung. Para Punggawanya hampir tak memiliki kewenangan apapun, kecuali hanya menjalankan perintah.
“bahkan selembar kertas saja harus diketahuinya,” kata Sumber itu.
Alasan yang senantiasa disampaikan Bupati Jember Faida adalah menghindari pungli. Anggapan dan rasa tidak percaya kepada pejabat pemerintahan sangat kuat, sehingga kebijakannya menutup seluruh peluang PNS untuk bertindak tanpa sepengetahuannya.
“Ini kan berarti seluruh kegiatan birokrasi tak ada satupun yang tanpa kendalinya. Birokrasi ini sudah rusak, tetapi malah anak buahnya yang disalahkan,” kata sumber Jempolindo.id.
Ingat OTT mantan Kadispendukcapil Sri Wahyuni, sebelumnya Yuni adalah orang yang sangat dekat dengan Bupati Jember. Seluruh kegiatan Disdukcapil justru ada dalam kendali Bupati Jember.
“Begitu Yuni kena masalah, Bupati bukan membenahi, malah pelayanan Disdukcapil kian tidak jelas,” katanya.
Terlebih, Kabupaten Jember selama 3 tahun dibiarkan menjadi Kabupaten Plt, sebuah pemerintahan yang pejabatnya berpredikata sebagai Pelaksana Tugas, seperti ada kesengajaan tidak di defenitifkan.
Situasi ini hampir tanpa kritik dari Lembaga DPRD Kabupaten Jember, 50 anggota DPRD seolah bungkam tanpa kata, membiarkan Bupati Faida menjalankan pemerintahan tanpa kontrol.
Tujuh OPD Yang Rapor Kuning Lima Yang Diancam
Rapor kuning dari Ombudsman Indonesia, juga direspon Nitizen. Warga Nitizen sebagian besar berpendapat skor 57,4 dari 52 produk layanan yang dinilai Ombudsman untuk Kabupaten Jember malah belum menggambarkan sepenuhnya tentang buruknya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Pemilik akun Facebook Ndis Douk menilai harusnya Jember malah mendapat raport merah bukan kuning. Terutama soal pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pasca OTT yang menjerat mantan Kepala Dispendukcapil Jember, justru tak kunjung membaik.
Sebagaimana disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, Agus Widiarta, terdapat sembilan kategori penilaian diantaranya :
- standar pelayanan,
- maklumat pelayanan,
- sistem informasi pelayanan publik,
- sarana dan prasarana,
- pelayanan khusus,
- pengelolaan pengaduan,
- penilaian kinerja,
- visi misi mutu pelayanan, dan
- atribut,
Dari sembilan kategori atau variabel itu, terdapat tiga katagori penilaian diantaranya, Rapor Merah untuk nilai 0 sampai 50, Rapor Kuning untuk nilai 51 sampai 80, dan Rapor Hijau untuk nilai 81 sampai 100.
“Dari penilaian itu kita menilai Kabupaten Jember tahun 2018 terkait produk layanan, dan kita ambil 52 produk layanan dari 7 dinas,” terang Agus.
Ke tujuh dinas yang dinilai yaitu
- Dispenduk
- Disnakertrans
- Dinas Koperasi dan UMKM,
- Dinas Lingkungan Hidup,
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
- Dinas Perhubungan, dan
- Dinas Sosial.
Dengan rapor tersebut, Jember berada pada peringkat 131 dari 199 kabupaten yang diuji oleh Ombudsman pada tahun 2018 se Indonesia.
“raport ombudsman adalah alat ukur buruknya kinerja Bupati Jember selama tiga tahun pemerintahannya,” sergah Nitizen.(#)