Bupati Jember Sewakan 100 Ha Lahan PDP Disoroti LSM MP3, Dirut PDP Mengklarifikasi

Loading

Jember_Jempol. Sewa lahan PDP yang dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR kepada PTPN XI,  temuan Media On Line Nusadaily.com  turut dipertanyakan  Ketua LSM MP3 Jember Farid Wajdi.

Melalui Whatsapp, Selasa (12/05/2020),  Farid menjelaskan proses sewa itu melanggar Perda No 12 tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.  Bupati sebagai  Komisaris PDP  dinilai Farid  melanggar Tupoksi sebagai  Komisaris yang  harusnya  tupoksi Dirut.

Ketua LSM MP3 Farid Wajdi

“Mosok Presiden jadi komisaris utama BUMN, Gubernur jadi  Komisaris Utama BUMD,” sindir Farid

Farid juga mempertanyakan  biaya sewa apakah sudah  masuk  di Kas PDP. Farid juga meminta DPRD Jember  harus  cek dalam  dokumen Laporan Dirut PDP dalam  pansus LKPJ, karena  dalam  APBD 2020 PDP mengajukan penyertaan modal.

“Apa  dasar hukumnya dan pendapatan sewa apa sudah dilaporkan setiap tahunnya dalam  LKPJ Bupati, pansus LKPJ supaya mengklarifikasi pada  Dirut PDP,” pinta Farid.

Klarifikasi Dirut PDP

Kendati dinilai publik proses sewa melanggar aturan, Direktur Utama PDP Kahyangan Ir Hariyanto menilai tidak masalah.  Pasalnya, PTPN XI hanya membuat MOU dengan  Bupati terkait kerja sama pemanfaatan lahan PDP yang  belum  dimanaatkan untuk  peremajaan.

Direktur Utama PDP Kahyangan Ir Hariyanto

“Selanjutnya ditindak lanjuti dg perjanjian sewa menyewa lahan antara PG Semboro dan PG Panji dg PDP terkait dengam  sewa lahan yang  kosong utk tanaman tebu,” jelas Hariyanto.

Sementara, kata Hariyanto posisi bupati bukan presiden komisaris, bupati merupakan owner (pemilik).

“Tidak  ada preskom atau komisaris, bupati  atas nama Owner, karena  PDP adalah aset Pemda yang  dipisahkan,” tegasnya.

Mengenai luasan lahan yang disewakan, Hariyanto menjelaskan luasan  100 ha merupakan akumulasi sewa lahan mulai tahun 2017.

“Luasannya sesuai dengan  lahan yang  kosong kalau diakumulasikan mulai tahun  2017 luasannya mencapai kurang lebih 100 ha. Jadi 100 ha itu akumulasi dari sewa lahan per tahun sampai 3 tahun  terakhir,” katanya.

Hariyanto mencontohlan, misal luasan areal yang disewakan per tahun  ada yang 17 ha,  tahun  berikutnya sewanya  diperpanjang 1 th dilahan yg sama dengam  luas  tetap.

“Secara administratip dalam  2 th luasan yang  disewa secara  akimulatip menjadi 34 ha,” begitu penjelasannya.

Hariyanto menambahkan, klasifikasi harga sewa juga menyesuaikan musim. Harga sewa saat musim hujan berbeda dengan saat musim kering, yang besaran rata – ratanya sekitar Rp. 12,5 juta per ha, jika dikalikan 100 ha sekitar 1,25 M.

“Hasil sewanya masuk kas pdp,” pungkasnya. (*)

Table of Contents