JEMBER, JWMPOLINDO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember memanggil pelapor dugaan pelanggaran kode etik 7 anggota DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (12/01/2026).
Menurut Ketua BK DPRD Kabupaten Jember H Mochammad Hafidi, pihaknya masih memanggil Kurniawan, seorang kuasa hukum dari pengembang perumahan di Jember.
“Kami masih meminta keterangan dari yang bersangkutan (Kurniawan), terkait dengan materi laporannya,” kata Hafidi.
Politikus PKB itu, menjelaskan bahwa peran BK untuk menjaga kehormatan, etika dan integritas DPRD, dengan memantau disiplin, dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Dalam hal ini, kami masih belum tahu, kan ini masih melakukan klarifikasi pengaduan, belum bisa memberikan kesimpulan,” katanya.
Sedangkan ketujuh Anggota DPRD Jember yang dilaporkan, masih belum diminta keterangannya.
“Kita masih ingin tahu dulu ceritanya seperti apa, yang dirugikan siapa, baru berikutnya kita tindak lanjuti,” kilahnya.
Pernyataan FKA Jember
Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember melalui juru bicaranya, Lutfian Abdillah menjelaskan, kehadirannya di Gedung DPRD Kabupaten Jember itu dalam rangka mendampingi Kurniawan, sebagai pelapor.
“Kehadiran kami hanya mendampingi Mas Kurniawan yang diminta keterangannya oleh BK DPRD Kabupaten Jember,” jelasnya kepada sejumlah awak media.
Saat bertemu dengan BK DPRD Kabupaten Jember, FKA Jember mendapatkan penjelasan terkait dengan tugas anggota DPRD Kabupaten Jember.
“BK cukup kooperatif, tadi kami juga mendapatkan penjelasan, terkait dengan tata cara sidak yang dilakukan anggota DPRD,,” katanya.
Anggota DPRD Jember dalam menjalankan tugasnya tidak selalu berbekal surat tugas, apalagi jika memang diperlukan dan sangat mendesak.
“Tetapi kami juga melihat urgensinya, saat Anggota DPRD Jember melakukan sidak di saluran irigasi yang berdekatan dengan Perumahan (Rengganis),” ujarnya.
Menurut Lutfian, keberadaan perumahan (Rengganis) tidak berdampak pada saluran irigasi, yang dikeluhkan sebagian warga.
“Yang kita ketahui, malah warga yang melapor itu bukan pemilik sawah yang berada dikawasan tersebut,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari sidak yang dilakukan oleh 7 orang Anggota Komisi C dan B DPRD Kabupaten Jember, diantaranya :
- David Handoko Seto
- Ardi Pujo Prabowo,
- Candra Ari Fianto,
- Hanan Kukuh Ratmono,
- Edi Cahyo Purnomo,
- Agung Budiman, serta
- Ikbal Wilda Fardana.
Kronologi Kasus
Ketujuh anggota DPRD Jember itu melakukan sidak di saluran irigasi, di sekitar Perumahan Rengganis 2, Kecamatan Sumbersari, pada Jum’at (14/11/2025).
Sidak tersebut menindak lanjuti laporan warga dan kelompok tani, terkait dengan penutupan saluran irigasi, yang merugikan pemilih sawah sekitar perumahan tersebut.
Menanggapi sidak tersebut, Kuasa Hukum Perumahan Rengganis 2, Kurniawan SH membuat pernyataan yang dinilai menyinggung anggota DPRD Kabupaten Jember, dengan membuat analogi “Maling”.
Analogi tersebut memicu laporan ketujuh Anggota DPRD Jember tersebut untuk melapor ke Polres Jember, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Lutfian menyayangkan sikap ketujuh Anggota DPRD Jember yang langsung melaporkan ke Polres Jember.
“Sama dengan DPRD, kami juga Badan Kehormatan, kenapa tidak melalui badan Kehormatan terlebih dahulu,” keluhnya.
Sementara, pihak FKA Jember masih perkembangan penanganan Polres Jember tersebut.
“Kejelasan penanganan perkaranya, kami masih menunggu dilakukan gelar perkara oleh Polres Jember,” pungkasnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





